SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Miris sekali dengan apa yang dilakukan oleh RM, salah seorang pelaku pencurian spesialis mesin diesel di 53 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lamongan, selalu mengajak anak dan istrinya dalam menjalankan operasinya.
Hal itu terungkap saat jajaran Satresrkim Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku RM, pria kelahiran Pekanbaru yang bekerja sebagai tambal ban dan merupakan Warga Gresik ini.
Baca juga: Patrol Sahur Berujung Pengeroyokan, 13 Pemuda Diamankan Polres Lamongan
Pelaku ini seperti disampaikan oleh Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si dalam Pers rilisnya ditangkap, setelah sebelumnya adanya laporan dari warga saat jajaranya melakukan kunjunganya di beberapa Polsek.
"Ketika saya melaksanakan berbagai kunjungan ke wilayah Polsek, saya mendapati keluhan dari salah satu kepala desa terkait maraknya pencurian mesin diesel, " ujarnya
Mesin diesel ini kata Kapolres, sebagaimana diketahui bersama mesin diesel adalah lazim digunakan di Lamongan, untuk melakukan kegiatan pertanian, mendukung kegiatan pertanian dalam melakukan irigasi pemindahan air pengurasan tambak dan lain sebagainya.
Tentunya hal ini sangat berdampak terhadap kesejahteraan petani, yang juga berdampak terhadap kebijakan bapak presiden Republik Indonesia yaitu ketahanan pangan.
Baca juga: Polres Lamongan Buru Pelaku Perusakan Rumah dan Pembakaran Kendaraan Bermotor
"Maka dari itu ia pikir ini merupakan hal yang sangat penting sehingga setelah kami mendapatkan keluar keluhan tersebut saya memerintahkan jajaran saat Reskrim orang Lamongan untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap seluruh LP yang ada di wilayah jajaran Polsek Lamongan," katanya.
Disebutkannya, ada 5 laporan yang diterima dalam kurun waktu April sama dengan Mei. Dengan rincian pada (30/5/2026) di Polsek Kalitengah, tanggal 12 Mei TKP wilayah kemudian tanggal 23 Maret di TKP Desa Plosowahyu, tanggal 11 Mei di Polsek Sekaran, selanjutnya terjadi pula tanggal 11 Mei ini TKP yang sekarang dan satu TKP di Desa Kawistolegi Karanggeneng.
"Berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, kami berhasil menangkap dan mengungkap perkara ini yaitu dengan tersangka dengan inisial RM, dan dalam aksinya membawa 6 anak yang masih dibawa umur beserta istrinya," ujarnya.
Saat menjalankan aksinya ia membawa mobil sewaan jenis Avanza sejak bulan Desember 2025 yang ditumpangi dengan 6 anak dan istinya yang kini tengah hamil 7 bulan. "Untuk anak dan istrinya tidak kami tahan, yang kami tahan adalah RM," bebernya.
Baca juga: Guru di Lamongan Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Motif Karena Warisan
Pemeriksaan terus dilakukan dari kurun waktu bulan Desember sampai dengan akhir atau pertengahan Juni 2026, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 53 kali dan di 53 TKP. "Ini pelaku residivis curanmor dan baru keluar dari tahanan di LP Gresik tahun 2024, dan mereka berganti profesi saat melakukan aksinya di Lamongan mencuri mesin diesel," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu tambah Kapolres, pelaku diterapkan pasal 477 ayat 1 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Ia berpesan kepada masyarakat yang merasa kehilangan bisa berkoordinasi dengan Polres. Karena ada dua pemilik mesin diesel yang dihadirkan usai mesi ln diesel nya bisa ditemukan. "Tadi ada dua warga yang kami hadirkan yang sebelumnya kehilangan mesin diesel, dan langsung kami serahkan lagi ke mereka," kata Kapolres saat menutup jumpa pers bersama wartawan di Lamongan.jir
Editor : Redaksi