SURABAYAPAGI.COM : Penggeledahan KPK di rumah teman Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sukoco, makin ramai. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan perkara yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sukoco.
"Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Budi mengatakan, penyidik turut menyita barang bukti elektronik dari kegiatan penggeledahan ini.
"Dalam giat geledah ini, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE)," jelas Budi.
KPK telah menggeledah sebuah rumah di Dusun Krajan, Bangunsari, Kota Pacitan, kemarin. Penggeledahan berlangsung selama 2 jam 45 menit yang dimulai pukul 16.01 WIB hingga 18.54 WIB.
Total ada sebanyak 12 petugas terlihat masuk ke rumah dengan pengamanan ketat. Usai penggeledahan, petugas membawa lebih dari dua koper. Kepala Dusun Krajan, Catur Setiawan mengatakan rumah tersebut milik seorang perempuan. Rumah itu jarang ditempati, namun, ada orang yang setiap hari menjaga rumah itu.
Wanita pemilik rumah bernama Citra Margaretha membenarkan rumahnya didatangi penyidik KPK. Pengusaha ini menyebut penggeledahan berkaitan dengan dugaan TPPU yang menyeret Sugiri Sancoko. "Teman-teman KPK datang ke sini melakukan penggeledahan kaitannya dengan pengembangan kasus dugaan TPPU Mbah Giri (Sugiri Sancoko). Saya kemarin kebetulan kan ngutangi Pak Sugiri, KPK menanyakan pengembaliannya dari mana?" jelas Citra.
Usai rumahnya digeledah, Citra mengonfirmasi bahwa penyidik menyita telepon genggam miliknya guna kepentingan kelancaran penyidikan.
"Yang dibawa hanya HP saya," terang Citra.
Keterlibatan Citra dalam pusaran kasus ini bermula dari hubungan finansialnya dengan sang bupati nonaktif. Citra mengaku pernah memberikan pinjaman dana kepada Sugiri Sancoko yang ditujukan sebagai modal dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024
Sebagai informasi, ada tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri. Klaster pertama ialah dugaan suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo. Asep menyebutkan total uang yang telah diberikan ke Sugiri Rp 900 juta.
Klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap untuk Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp 14 miliar. Total dugaan suap mencapai Rp 1,4 miliar.
Klaster ketiga ialah dugaan gratifikasi yang dilakukan Sugiri. KPK menduga Sugiri menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta pada periode 2023-2025.
Total, ada empat tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:
1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
3. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
4. Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo. n jk, pc, rmc
Baca juga: KPK Geledah Rumah di Desa Cangkrukannya Bupati Ponorogo
Editor : Redaksi