SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lingkungan Pemerintah Kota Madiun terus berjalan dan kini memasuki tahap persidangan.
Baca juga: KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 29 Mei 2026.
"Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 11 Juni 2026," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Dalam sidang perdana tersebut, JPU KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni MD, RR, dan TM.
Melalui pembacaan dakwaan itu, jaksa akan menguraikan secara lengkap konstruksi perkara, perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan.
Baca juga: KPK Periksa Istri Maidi, Dalami Kasus Fee Proyek dan CSR
"KPK meyakini proses persidangan merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," katanya.
KPK, lanjut Budi, akan mengawal jalannya persidangan melalui tim Jaksa Penuntut Umum secara profesional, independen, dan sesuai prinsip due process of law.
Baca juga: Giliran Istri Maidi Dipanggil KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Maidi
Ia juga berharap seluruh pihak dapat menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. Sebab, majelis hakim akan memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, KPK akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada masyarakat secara proporsional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Redaksi