KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

surabayapagi.com
Gedung KPK.

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lingkungan Pemerintah Kota Madiun terus berjalan dan kini memasuki tahap persidangan.

‎

Baca juga: Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 29 Mei 2026.

‎

‎"Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 11 Juni 2026," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

‎

‎Dalam sidang perdana tersebut, JPU KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni MD, RR, dan TM.

‎

‎Melalui pembacaan dakwaan itu, jaksa akan menguraikan secara lengkap konstruksi perkara, perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan.

Baca juga: Gerak KPK di Madiun Meluas, Geledah Dinkes hingga Datangi TPA Winongo

‎

‎"KPK meyakini proses persidangan merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," katanya.

‎

‎KPK, lanjut Budi, akan mengawal jalannya persidangan melalui tim Jaksa Penuntut Umum secara profesional, independen, dan sesuai prinsip due process of law.

‎

Baca juga: Tak Cukup Penjarakan Koruptor, Kajati Jatim Perintahkan Kejari Kota Madiun Kejar Aset

‎Ia juga berharap seluruh pihak dapat menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. Sebab, majelis hakim akan memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

‎

‎Sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, KPK akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada masyarakat secara proporsional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru