Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi  ‎

surabayapagi.com
Thariq Megah.

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pada pekan depan.

‎Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (11/6/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Jelang Pelaksanaan SPMB 2026, Disdikbud Kota Malang Jamin Transparansi Informasi

‎Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang juga menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap dugaan adanya permintaan fee proyek kepada sejumlah kontraktor.

‎Dalam menghadapi persidangan, Thariq Megah didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Mursid Mudiantoro.

Baca juga: Teror Monyet Ekor Panjang di Kota Malang Resahkan Warga hingga Masuk Perumahan

‎Mursid mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh surat dakwaan yang dibacakan jaksa sebelum menentukan langkah pembelaan pada tahapan persidangan berikutnya.

‎"Berdasarkan surat dakwaan yang kami pelajari, konstruksi perkara ditempatkan pada dugaan gratifikasi yang tidak dilaporkan sejak tahun 2023 sampai 2025. Dari dakwaan tersebut terdapat sejumlah poin yang akan kami cermati dan akan kami sampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi di persidangan," ujar Mursid, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Kota Malang Diguyur Hujan Deras, BPBD Catat 15 Titik di 5 Kecamatan Terendam Banjir

‎Sidang perdana ini menjadi tahapan awal proses pembuktian dalam perkara yang mendapat perhatian publik di Kota Madiun. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan tanggapan melalui eksepsi apabila dianggap perlu.mdn

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru