Wali Kota Malang Terbitkan SE Larangan ASN Main Medsos saat Jam Kerja

surabayapagi.com
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. SP/ MLG

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti respon ditemukannya ASN yang menggunakan waktu kerja untuk membuat konten di media sosial (medsos), saat ini Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya melakukan aktivitas bermedia sosial saat jam kerja. 

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai respons atas temuan ASN yang melakukan siaran langsung (live streaming) dengan mengenakan seragam dinas saat jam kerja berlangsung. Sehingga, bagi ASN yang melanggar bakal dikenai sanksi, kecuali untuk kepentingan dinas.

"Kami akan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota kepada ASN untuk tidak bermedsos ria pada saat jam kerja, terutama streaming dan lain-lain," ujar Wahyu, Selasa (16/06/2026).

Tidak hanya aktivitas streaming, Wahyu juga menegaskan ASN tidak diperbolehkan membuat konten media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. "Selama ini ada yang pada saat jam kerja, yang masih menggunakan seragam kerja, melakukan streaming, kemudian bermedsos ria yang memang itu di luar ketentuan. Padahal harusnya pada saat jam kerja fokus untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang ASN," katanya.

Menurutnya, seluruh aktivitas di luar tugas kedinasan yang dilakukan pada waktu kerja bertentangan dengan aturan disiplin ASN. Namun, Wahyu memberikan pengecualian apabila pembuatan konten media sosial dilakukan untuk mendukung tugas dan kepentingan dinas. Pihaknya memastikan penerapan aturan tersebut akan diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat, terutama jika aktivitas tersebut telah dipublikasikan melalui media sosial.

"Termasuk kalau mereka membuat konten di luar ketentuan kerja dan saat jam kerja, itu juga tidak boleh. Itu sudah kami larang, nanti juga kami berikan sanksi. Kecuali kalau untuk kepentingan dinas, mereka membuat konten untuk media sosial, boleh. Pasti nanti kami lakukan pengawasan," tegasnya. ml-02/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru