Kemendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Wajib Punya NIB

surabayapagi.com
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan besar, untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan besar, untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk yang dipasarkan melalui platform niaga elektronik atau e-commerce.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026.

Baca juga: Pemeriksaan Saksi Kasus Sianida, NIB PT SHC Sah Distribusikan B2

Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Mendag Busan mengajak para pelaku usaha untuk segera mengurus NIB. Ia menegaskan proses penerbitan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas dan informasi usaha, kemudian membuat akun serta mengajukan permohonan melalui laman OSS.

“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” kata Mendag Budi Santoso, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

Menurut dia, kemudahan proses tersebut diharapkan dapat mempercepat kepemilikan legalitas usaha di kalangan pelaku usaha digital.

Seiring berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, setiap pelaku usaha yang melakukan aktivitas perdagangan melalui platform e-commerce diwajibkan memiliki perizinan berusaha, minimal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tidak hanya pedagang, penyelenggara platform perdagangan elektronik juga memiliki kewajiban untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Mendag Busan menjelaskan bahwa platform e-commerce wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Platform E-Commerce akan Dipajaki 0,5%, Menentang

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.

Bagi pedagang yang sudah lebih dulu berjualan di platform digital, pemerintah memberikan masa tenggang selama 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan. Sementara itu, pedagang baru diberikan waktu selama enam bulan untuk melengkapi legalitas usahanya.

Mendag Busan berharap kebijakan masa transisi tersebut dapat memberikan ruang adaptasi yang cukup bagi pelaku usaha sehingga proses menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi UMKM maupun pelaku usaha lainnya.

Kementerian Perdagangan menyebut terdapat sedikitnya lima manfaat utama yang bisa diperoleh pelaku usaha melalui kepemilikan NIB.

Manfaat tersebut meliputi legalitas dan peningkatan kepercayaan usaha, kemudahan berjualan di platform digital, akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, kemudahan pengembangan usaha, serta peningkatan daya saing produk lokal.

Baca juga: Ekonom: Kenaikan Tarif PPN 12%, Menyesatkan, Bisa Berdampak pada E-Commerce

Sebagai identitas resmi yang diterbitkan melalui sistem OSS, NIB menjadi bukti legalitas yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra bisnis, lembaga keuangan, hingga investor.

NIB juga menjadi salah satu dokumen yang umum dipersyaratkan dalam pengajuan kredit usaha, bantuan pemerintah, pelatihan, hingga program pendampingan usaha.

“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” kata Mendag Busan.

Selain itu, NIB menjadi fondasi penting ketika usaha berkembang dan membutuhkan sertifikasi tambahan, perizinan lanjutan, maupun kerja sama dengan pihak lain. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha juga akan lebih mudah mengikuti program promosi, pengadaan barang dan jasa, kemitraan industri, hingga membuka peluang ekspor ke pasar global. Ids/lps/arm

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru