SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang merupakan penjelasan terhadap kinerja pelaksanaan APBD tahun 2025.
Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, Melalui Wakil Bupati. KH. Imam Hasyim, dalam penyampaiannya mengungkapkan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD memuat hasil penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep selama Tahun 2025.
Kinerja pelaksanaan APBD Tahun 2025 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029; Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Hasil Penyerahan Opini dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK telah dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2026. Syukur Alhamdulillah atas perkenan Allah SWT dan kerja sama yang baik dari semua pihak sehingga Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapatkan kembali opini tertinggi yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang ke 9 (Sembilan) kalinya secara berturut-turut.”ujarnya.
Dikatakan, Pencapaian Opini WTP ini bukan sekedar prestasi namun juga wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melaksanakan pengelolaan keuangan secara akuntabel. Capaian ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan kolaborasi seluruh pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati berharap ke depan pencapaian ini dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk senantiasa meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Sumenep yang semakin unggul, mandiri, dan sejahtera; serta mendorong perkembangan lebih baik agar dapat terwujud pemerintahan yang bersih, serta tata kelola keuangan yang lebih baik.
Selanjutnya, Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan dalam 3 (tiga) bagian materi pemaparan. Pertama, tentang Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah dan Prioritas APBD. Kedua, Gambaran Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Sumenep. Dan Ketiga, merupakan Gambaran Kinerja Keuangan Daerah dan Ringkasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025.
Salah satu upaya untuk mewujudkan visi Kabupaten Sumenep, maka dirumuskan misi Prioritas Pembangunan periode 2025-2030, yakni; membangun Kualitas Sumber Daya Manusia Berdaya Saing Bidang Pendidikan, Kesehatan Dan Ketenaga Kerjaan, Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Penguatan Ekonomi Berbasis Kawasan dari Hulu ke Hilir, mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan, Inovatif dan Responsif dalam Melayani Masyarakat, melaksanakan Pembangunan Berazas Gotong Royong dan Berkearifan Lokal. Serta memperkuat Pembangunan Infrastruktur Berbasis Lingkungan Hidup yang Berimbang Antara Daratan dan Kepulauan.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sumenep "Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap 3 Raperda 2026"
“Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS yang menjadi kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD telah disusun dengan memperhatikan asumsi makro maupun acuan lain, kemudian kami jadikan acuan dasar sebagai penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2025 telah melaksanakan Program dan Kegiatan berupa 242 Program, 470 kegiatan dan 634 Sub Kegiatan yang diampu oleh 55 (Lima Puluh Lima) OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.”jelasnya.
Secara garis besar Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 sebagaimana yang telah dijabarkan dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2025, untuk capaian kinerja pembangunan daerah Kabupaten Sumenep melalui capaian Indikator
Kinerja Tujuan, dapat disampaikan, seperti; Indeks pembangunan Manusia (IPM), Angka Kemiskinan, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), Gini Ratio, Indeks Reformasi Birokrasi, serta Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Kumulatif.
“Selain 6 (enam) Indikator Kinerja, terdapat 17 sasaran strategis dengan 25 indikator kinerja. Predikat Capaian Indikator Kinerja Sasaran yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun 2025 berdasarkan Rata-Rata Capaian Realisasi yakni 153,90% atau sangat berhasil” paparnya.
Baca juga: DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026
Atas Nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Sumenep. Diharapkan dapat memberikan gambaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada sidang paripurna DPRD Sumenep, karena disadari bahwa sepanjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumenep tentunya masih jauh dari sempurna.
“Untuk itu kami mohon dukungan dari segenap anggota DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di tahun mendatang.”tandasnya.
Sementara rapat paripurna DPRD yang di pimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, juga dihadiri para Pimpinan DPRD, Anggota Forpimda, Sekdakab Sumenep, para Asisten Setdakab Sumenep, Pimpinan OPD, Camat, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat, serta Pers. rah
Editor : Redaksi