DPRD Jatim Lanjutkan Pembahasan Raperda Keuangan APBD 2025, Soroti Serapan Anggaran

Reporter : Riko Abdiono

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) disebutkan Raperda tersebut layak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Abdullah Muhdi, menegaskan bahwa pembahasan lanjutan diperlukan untuk memastikan pengelolaan APBD berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik. “APBD bukan sekadar soal serapan anggaran, tetapi tentang sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah harus kembali dalam bentuk pelayanan yang berkualitas,” ujar Muhdi dalam rapat Paripurna, Kamis 25/6/2026.

Baca juga: Ada yang Beda di Paripurna DPRD Jatim, Dokumen Pandangan 3 Fraksi Tak Dibagikan

Banggar mencatat sejumlah catatan strategis, di antaranya perlunya penguatan efisiensi Belanja Barang dan Jasa agar tidak menurunkan kualitas layanan publik, sekaligus memastikan implementasi kebijakan efisiensi APBD tetap berjalan konsisten di seluruh perangkat daerah.

“Efisiensi itu penting, tetapi jangan sampai pelayanan publik menjadi korban. Justru kita ingin belanja daerah lebih tepat guna dan tepat sasaran,” paparnya.

Untuk Komisi D, Banggar meminta pendalaman terhadap rendahnya serapan Belanja Modal, terutama pada sektor jalan, jaringan, dan irigasi yang hanya mencapai 86,64 persen, serta Belanja Modal Tanah sebesar 83,77 persen. DPRD juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara capaian fisik dan realisasi keuangan.

Baca juga: Fraksi Nasdem Soroti Tambahan Reses dan Souvenir di Raperda Hak Keuangan DPRD Jatim

“Kalau serapan rendah, maka yang harus dicari bukan hanya angka, tetapi akar persoalan. Apakah perencanaan, pengadaan, atau pelaksanaan di lapangan yang belum optimal,” lanjutnya.

Sementara itu, Komisi E diminta memastikan efektivitas Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Hibah yang masing-masing mencapai 89,70 persen dan 97,49 persen agar benar-benar menyentuh sasaran program kesejahteraan rakyat.

Baca juga: Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

“Bansos dan hibah harus tepat sasaran. Ini menyangkut kepercayaan publik, sehingga data penerima harus benar-benar akurat dan terverifikasi,” sebut Muhdi.

Dengan mempertimbangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK serta hasil pembahasan Badan Anggaran, DPRD Jatim menyimpulkan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 layak untuk dibahas lebih lanjut oleh komisi dan fraksi sesuai mekanisme yang berlaku. rko

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru