Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan, mengatakan, beberapa hal masih belum ada kesesuaian."Itulah yang sedang kami gali, sedang kami dalami karena beberapa keterangan yang sangat minim dari korban dan saksi. Ini masih belum ada kesesuaian. Atas dasar ini kami sampaikan kami butuh waktu untuk mendalaminya lagi," kata Hendra, Kamis (25/06).

Baca juga: Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Hendra mempersilakan warga lain yang pernah menjadi korban Taufik Hidayat agar segera melapor ke Polda Jawa Barat.

"Ada postingan-postingan di media sosial yang kita terima, bahwa ada orang yang mengaku sebagai korban. Silakan laporkan kepada kami di call center kami, di kantor Dit PPA-TPPO Polda Jabar atau lewat 110," sebut Hendra.

Menurut Irjen Polisi Rudi Setiawan, Taufik Hidayat mengaku terbiasa mengonsumsi minuman keras setiap hari. Taufik, kata Rudi, mengklaim penganiayaan terhadap YTR dilakukan dalam keadaan mabuk.

"Semua [perbuatan] yang dia [tersangka] lakukan, dia mengakui dan sempat menyatakan bahwa dia menyesal karena ini dilakukannya di bawah kesadaran akibat konsumsi alkohol," papar Rudi.

"Setiap hari dia konsumsi alkohol dan selalu bercekcok dengan kekasihnya dan terjadilah penganiayaan," sambungnya.

Baca juga: Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Polisi Rudi Setiawan, mengatakan Taufik Hidayat sudah ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan berat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi telah membentuk tim gabungan untuk mencari Taufik.

"Kami membuat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi keterlibatan pelaku di narkoba. Kami juga mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus, dan pekerjaannya," papar Rudi saat jumpa pers di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) sebagaimana dilaporkan wartawan Yuli Saputra di Bandung, Selasa (23/06).

Mendeteksi dari Media Sosial
Rudi mengatakan, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Meta. "Kami bekerja sama juga dengan pihak luar negeri di bidang siber, Meta, yang mengelola dan menguasai data di media sosial. Kami melakukan kerja sama untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial sehingga bisa menunjukkan keberadaan yang bersangkutan, " kata Rudi.

Baca juga: YTR-Taufik, Hanya Sebatas Pacaran

Rudi menyatakan, tim penyidik menemukan petunjuk penting melalui aktivitas transaksi daring sebelum menangkap tersangka.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa Taufik mengakui seluruh perbuatannya terhadap YTR. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga menyampaikan penyesalan atas tindakan yang telah ia lakukan.

"Semua yang dia lakukan dia mengakui. Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol," kata Rudi, Rabu (24/6/2026).
Penangkapan kemudian dilakukan di Perumahan Griya Pesona, Ciparay setelah polisi melakukan penyisiran di area yang teridentifikasi dari jejak transaksi tersebut. Kompas.com Tren 5 Fakta Taufik Hidayat, Pelaku Penganiayaan Wanita Bandung yang Kini Ditempatkan di Sel Khusus. n ag, bd, dna

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru