Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Reporter : Lestariyono Blitar
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo memimpin kegiatan konferensi pers bersama jajarannya terkait keberhasilan pengungkapan kasus perampokan minimarket Alfamart. SP/LESTARIYONO

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari Alfamart yang berada di kec.srengat / Kab.Blitar, dslam penangkapan itu berhasil bekuk tiga pelaku yang beraksi di Alfamart pada pada 6 Juni 2026 lalu, setelah mendalami laporan korban, di sertai vidio aksi pelaku, sekaligus lakukan penyelidikan, akhirnya ke tiga pelaku masing masing YDa S 23 warga Kec.Oagu Kab.Kediri, MJS 23 warga Kec.Durenan Kab.Tulungagung dan LSL 23 warga Kec.Ngasem Kab.Kediri.

Keberhasilan ungkap dan tangkap tersebut di sampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.IK.M.IK dalam rekeasnya Kamis (25 Juni 2026) siang, dalam keteranganya, bahwa aksi perampokan terjadi pada 6 Juni 2026 dini hari (pkl 03.00) sebelum menuju sasaran mereka yang berangkat dari Kediri menuju Kecamatan Srengat dengan menggunakan dua sepeda motor guna mencari sasaran minimarket yang masih beroperasi (buka)

Baca juga: Sambut Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Turnamen Futsal Kapolres Cup

“Kami menerima laporan sekitar pukul 03.50 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, sekaligus minta keterangan saksi saksi, termasuk memeriksa Cctv jalanya para pelaku beraksi, setelah didalami dan penyelidikan secara cermat, akhirnya ketiga pelaku berhasil kita amankan." Terang orang nomer satu di jajaran Polres Blitar Kota ini.

AKBP Kakfaris Lalo, menyampaikan secara rinci modus operandinya ke tiga pelaku yang rata rata berusia remaja itu,setelah sampai di Srengat mereka mencari sasaran dan menemui Alfamart yang berada di Jalan Mastrip Nomor 27, Kecamatan Srengat yang marih aktifitas, selanjutnya para pelaku langsung melancarkan aksinya dngn pembagian tugas masing masing, YDS todongkan golok kepada karyawan, MJS mengancam menggunakan sajam, sedangkan ISL membawa pisau dapur untuk menekan korban agar menuruti perintah mereka.

Di bawah ancaman oleh para pelaku memaksa karyawan nuntuk membuka brankas, dan akhirnya berhasil menguras uang tunai dalam brankas sebesar Rp44 juta, sebelum melarikan diri, para pelaku mengikat tangan korban menggunakan tali rafia merah.

Baca juga: HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Lomba Cerdas Cermat Pelajar Tingkat SMA/SMK

Setelah di dalami dalam pemeriksaan, akhirnya terungkap masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut, untuk YDS berperan sebagai otak sekaligus perencana aksi yang menentukan target, menyiapkan perlengkapan, serta memimpin pembagian hasil kejahatan, sedang MJS dan ISL lakukan peran yang lain.

“Motif para pelaku adalah ekonomi utamanya keserakahan, mereka mengincar uang yang tersimpan di dalam brankas karena nilainya besar dan pengawasannya relatif minim pada jam-jam rawan,” kata AKBP Kalfaris yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo, Kasi Humas AKP Samsul Anwar dan Kasi Propam.

Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolri Kujungi Ziarah Kebangsaan di Makam Bung Karno

Guna penyelidikan kasus tersebut, Satreskrim menyita sejumlah barang bukti berupa satu parang bergagang besi, satu sajam bergagang kayu, beberapa telepon genggam, satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dua motor, untuk satu sepeda motor dibeli menggunakan hasil kejahatan.

Juga dalam penyidikan terungkap bahwa komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi serupa di sedikitnya tujuh lokasi berbeda, kini ke tiga tersangka masih di dalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah kasus curas lainnya, termasuk dugaan kejahatan serupa di wilayah Jombang.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka bisa dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,"AKBP Kakfaris, di akhiri dngn tunjukan BB pada wartawan. Les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru