Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

surabayapagi.com
Kendaraan operasional di Pemerintah Kabupaten Lumajang. SP/Foto:Kominfo Lumajang

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak membuat pengelolaan aset daerah khususnya kualitas pelayanan kepada masyarakat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terganggu. Pasalnya, kendaraan yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap menjadi prioritas dalam operasional pemerintahan daerah.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan jika berbagai kendaraan yang mendukung layanan dasar masyarakat akan tetap digunakan sesuai tugas dan fungsinya agar pelayanan publik berjalan optimal. Dan untuk kendaraan yang dimaksud antara lain ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil tangki, sky lift, alat berat, serta kendaraan pelayanan administrasi kependudukan yang selama ini mendukung berbagai layanan kepada masyarakat.

Baca juga: Pemkab Minta Data Desil Warga Lumajang Diperbarui Tiap 3 Bulan Agar Lebih Akurat

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan publik tetap beroperasi sesuai kebutuhan,” ujarnya, Selasa (30/06/2026).

Baca juga: Lewat Kontes Ternak, Pemkab Lumajang Cari Kambing Senduro dan Domba Unggulan

Sementara itu, terkait penataan penggunaan kendaraan dinas lebih difokuskan pada optimalisasi pemanfaatan aset daerah agar penggunaannya lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan pelayanan maupun operasional pemerintahan. Hal itu karena pelayanan publik merupakan tanggung jawab utama pemerintah daerah yang harus terus dijaga kualitas dan keberlanjutannya. 

Oleh karena itu, setiap kebijakan efisiensi tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien tanpa mengurangi kualitas layanan yang diterima masyarakat.

Baca juga: Di Tengah Rehabilitasi Pasar Klojen, Pemkab Lumajang: Pedagang tak Perlu Direlokasi

Dan melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap pelayanan publik dapat terus berjalan optimal sekaligus memperkuat pengelolaan aset daerah yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. lj-02/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru