Di Tengah Efisiensi di 2026, Pemkot Malang Pastikan Honor muadzin dan Khuffadz Tak Alami Perubahan

surabayapagi.com
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Malang Achmad Sholeh. SP/ MLG

SURABAYAPAGI.com, Malang - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pada tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, memastikan nilai honorarium muadzin dan khuffadz di wilayah itu tak mengalami perubahan dari periode 2025, yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Namun, hingga saat ini belum menerima informasi terkait kemungkinan peningkatan honorarium, mengingat anggaran transfer ke daerah (TKD) Kota Malang juga dipangkas. 

"Honor bagi muadzin dan khuffadz atau orang yang menghafal dan mengajarkan Al Quran tidak terpengaruh (efisiensi), alhamdulillah Bapak Wali Kota Malang mempertahankan nilainya, sehingga tetap terdistribusi seperti tahun lalu dengan nominal yang sama. Dan saat ini, belum ada rencana kenaikan, karena TKD di kami kondisinya masih berat," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Malang Achmad Sholeh, Selasa (07/07/2026).

Baca juga: Pemkot Malang Alokasikan Dana Hibah Ratusan Juta untuk 13 Ormas Berbadan Hukum

Diketahui, adapun jumlah muadzin yang memperoleh honorarium dari Pemkot Malang mencapai 535 orang, sedangkan khuffadz sebanyak 125 orang. Jumlah itu juga tak mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Pemkot Malang: Angkutan Pelajar Gratis Siap Beroperasi Pertengahan Juli

Lebih lanjut, ia mengatakan secara akumulasi para khuffadz per bulannya mendapatkan honor dari Pemkot Malang sebesar Rp1 juta, sehingga Rp3 juta per tiga bulan. Sedangkan untuk muadzin mendapatkan honor sebesar Rp275 ribu per bulan. Angka yang sama juga berlaku bagi para marbot masjid, perawat jenazah, penjaga makam, dan guru ngaji.

Sementara itu, diketahui bagi para penerima honorarium tidak diberikan begitu saja, tapi ada persyaratan yang perlu dipenuhi, misalnya bagi khuffadz harus memiliki sertifikat dari lembaga resmi. Sedangkan bagi marbot, perawat jenazah, penjaga makam, dan guru ngaji perlu mengantongi surat keterangan yang dikeluarkan oleh takmir masjid.

Baca juga: Lewat Skema Manajemen Talenta, Pemkot Malang Percepat Pengisian Jabatan Strategis

"Kalau mudin dari RT/RW setempat, lalu menunjukkan foto kopi identitas, seperti KTP, kartu keluarga, dan membuka rekening Bank Jatim," ujarnya. ml-02/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru