Pemkot Malang Alokasikan Dana Hibah Ratusan Juta untuk 13 Ormas Berbadan Hukum

surabayapagi.com
Ilustrasi. Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kota Malang. SP/ MLG

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, telah mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp975 juta pada 2026 yang diperuntukkan bagi 13 organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah tersebut. Dimana, sebanyak 13 ormas di Kota Malang penerima dana hibah dari pemerintah daerah setempat pada 2026 yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang.

"Dana hibah untuk tahun sekarang nilainya sebesar Rp975 juta, totalnya ada 13 organisasi kemasyarakatan yang menerima," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Malang Achmad Sholeh, Selasa (07/07/2026).

Baca juga: Di Tengah Efisiensi di 2026, Pemkot Malang Pastikan Honor muadzin dan Khuffadz Tak Alami Perubahan

Diketahui, sebanyak 13 ormas di Kota Malang penerima dana hibah tersebut, diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat (Baznas), Muslimat Nahdlatul Ulama, Forum Komunikasi Pendidikan Al-Quran, Aisyiah, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Kemudian, Dewan Masjid Indonesia Kota Malang, Anshor, Rumah Tahfidz Quran, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama, dan Keuskupan Malang.

Sementara itu, terkait nominal dana hibah untuk ormas pada 2026 disebutnya tak sebesar pada periode 2025. Tahun lalu anggaran hibah disalurkan kepada 18 organisasi kemasyarakatan dengan total nilai mencapai Rp2,960 miliar. Sedangkan penurunan penerima beserta nilai dana hibah seiring dengan anggaran transfer ke daerah (TKD) untuk Kota Malang yang dipangkas oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Pemkot Malang: Angkutan Pelajar Gratis Siap Beroperasi Pertengahan Juli

Lebih lanjut, Sholeh menegaskan setiap ormas penerima hibah merupakan organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum. Setiap tahun ormas penerima dana hibah berbeda-beda atau tidak boleh sama. Dan untuk pencairan dana hibah juga harus melalui mekanisme bertingkat yang ketat, di mana awalnya setiap ormas mengajukan permohonan kepada Wali Kota Malang. 

"Kecuali ada amanat undang-undang, seperti MUI sama Baznas itu boleh terus-menerus. Setelah disetujui kami kirim verifikasi, terus dikirimkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan nantinya TAPD memberikan nominasi untuk masing-masing organisasi," ujar dia.

Baca juga: Lewat Skema Manajemen Talenta, Pemkot Malang Percepat Pengisian Jabatan Strategis

Dan diharapkan dana hibah dapat memberikan dukungan maksimal kepada ormas untuk melaksanakan berbagai kegiatan berdampak bagi masyarakat, seperti pembinaan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat. ml-03/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru