JPU Tetap pada Tuntutan, Replik Tegaskan Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

Reporter : M. Aidid Koresponden Gresik
Duet JPU Kejari Gresik Indah Rahmawati dan Muthia Novany saat membacakan replik pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7). SP/Maidid

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik bergeming menyikapi pledoi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 kepada Pondok Pesantren Al Ibrohimi Manyar. 

Dalam replik yang dibacakan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah Rahmawati dan Muthia Novany, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7), korps Adhyaksa tetap berpendapat ketiga terdakwa terbukti bersalah dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa, yakni Moh Zainur Rosyid alias Gus Rosyid (56), RM Khoirul Atho' Shah alias Gus Atho' (54), serta Muhammad Miftahur Roziq, dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Khusus terhadap tetdakwa Gus Rosyid dan Gus Atho', JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda keduanya dapat disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama satu tahun.

Dalam repliknya, JPU menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa. Menurut jaksa, nota pembelaan lebih banyak berisi pendapat yang tidak sejalan dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Salah satu poin yang disorot adalah dalil bahwa dana hibah sebesar Rp400 juta telah diterima secara sah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Menurut JPU, justru fakta persidangan menunjukkan penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan proposal maupun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menetapkan dana itu diperuntukkan bagi pembangunan asrama santri.

Jaksa menguraikan, berdasarkan keterangan saksi, pengakuan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan di persidangan, dana hibah tersebut digunakan untuk membeli dua bidang tanah senilai total Rp350 juta dan membangun gazebo serta pemasangan paving di atas tanah milik terdakwa senilai sekitar Rp50 juta.

"Fakta persidangan menunjukkan tidak ada realisasi pembangunan asrama santri sebagaimana tercantum dalam proposal maupun NPHD," tegas JPU dalam repliknya.

Baca juga: Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jaksa juga mengutip hasil audit kerugian keuangan negara yang menyimpulkan nilai kerugian mencapai Rp400 juta. Audit tersebut menyebut realisasi fisik pembangunan asrama santri nihil, sehingga seluruh dana hibah dinilai menjadi kerugian negara.

Selain itu, JPU menilai dalil penasihat hukum yang menyebut bangunan di atas tanah tersebut tetap bermanfaat bagi pondok dan santri tidak dapat menghapus unsur pidana korupsi. Menurut jaksa, tindak pidana korupsi merupakan delik formil sehingga unsur pidana telah terpenuhi ketika perbuatan melawan hukum dilakukan, tanpa bergantung pada ada atau tidaknya manfaat yang timbul kemudian.

JPU juga menyinggung adanya pembuatan ulang kwitansi pembelian tanah pada tahun 2025 yang disebut seolah-olah menunjukkan tanah dibeli atas nama pondok pesantren. 

Dalam persidangan, jaksa berpendapat tindakan tersebut justru menguatkan adanya upaya menyesuaikan dokumen setelah penggunaan dana hibah dipersoalkan.

Baca juga: Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh permohonan pembebasan yang diajukan dalam pledoi.

"Penuntut Umum berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa yang meminta dibebaskan dari segala dakwaan atau tuntutan tidak dapat dibenarkan, tidak beralasan dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, kami tetap pada tuntutan semula," ujar JPU Indah Rahmawati di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander.

Setelah mendengarkan replik dari JPU, majelis hakim menunda persidangan selama sepekan. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan duplik dari para terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum perkara memasuki tahap musyawarah majelis hakim untuk menjatuhkan putusan. did

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru