Penertiban Bangunan Liar, Upaya Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah di Jalan Jetis Kulon

surabayapagi.com
Petugas Satpol-PP Kota Surabaya saat melakukan penertiban bangunan di Surabaya. SP/Foto:Pemkot Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu upaya pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang dimanfaatkan tanpa dasar hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pihaknya melalui Satpol PP kini mulai gencar melakukan penertiban bangunan liar, diantaranya lima bangunan liar yang ada di di Jalan Jetis Kulon Pertolongan, Surabaya.

"Kami mengerahkan sekitar 100 personel yang didukung petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), PLN, PDAM, Kecamatan Wonokromo, Kelurahan Wonokromo, serta unsur TNI dan Polri," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin, Minggu (19/07/2026).

Baca juga: Percepat Penuntasan Laporan Warga, Wali Kota Surabaya Instruksikan Jajaran OPD hingga Gencarkan Program ASRI

Lanjutnya, adanya penertiban dilaksanakan berdasarkan permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan oleh DLH kepada Satpol PP Kota Surabaya dan Sebelum penertiban dilakukan, petugas membantu penghuni memindahkan barang-barang milik mereka agar proses penertiban berjalan dengan aman dan tertib. Setelah bangunan dikosongkan, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat ekskavator yang dibantu personel DSDABM.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

"Kami melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dimanfaatkan pihak lain tanpa adanya hubungan hukum yang sah. Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban yang diajukan oleh DLH. Kami membantu memindahkan barang-barang milik penghuni terlebih dahulu. Setelah bangunan kosong, proses pembongkaran dilanjutkan dengan dukungan alat berat dari DSDABM," ujarnya.

Baca juga: Fokuskan Kenyamanan saat Berobat, Pemkot Surabaya Perbaiki Layanan RSUD Soewandhie

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan berhasil menertibkan lima bangunan, terdiri atas tiga bangunan tempat tinggal dan dua bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang-barang bekas. Dan setelah penertiban selesai, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang sudah ada. Langkah ini dilakukan karena kapasitas TPS saat ini dinilai tidak lagi mampu menampung volume sampah yang terus meningkat. sb-06/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru