Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

surabayapagi.com
Persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek Kota Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku berutang Rp250 juta ke koperasi untuk memenuhi permintaan uang yang menurut keterangannya berasal dari pihak kepolisian sebesar Rp100 juta dan kejaksaan Rp150 juta. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun saat majelis hakim menelusuri asal-usul dana taktis di Dinas Pendidikan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026).

Dalam persidangan Lismawati mengaku pada saat awal mulai mejnabat sebagai kepala Dinas pada pada tahun 2021, ia mengaku tidak ada dana taktis di instansinya. Dana tersebut, menurutnya baru muncul pada 2024 setelah dinas memiliki memiliki hutang dan dilakukan musyawarah internal.

Baca juga: Pengamat Hukum: Pengakuan Sekda Soeko Penuhi Syarat Jadi Tersangka Baru

“Iya, setahu saya gini, dari saya masuk bidang-bidang saya tanya katanya tidak ada”, kata Lismawati. 

“Karena sudah punya utang tadi, kami dari kabid-kabid dan tim eselon 2 dan 3 musyawarah, kalau ada yang memberi (fee) untuk bayar itu”, lanjutnya. 

Saat ditanya majelis hakim mengenai peruntukan utang tersebut, lismawati menyebut hutang tersebut digunakan untuk pemenuham permintaan dari kepolisian dan kejaksaan. 

“ Rp100 juta untuk kepolisian dan Rp150 juta untuk kejaksaan”, jawab lismawati saat ditanya majelis hakim.

Baca juga: Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Lebih lanjut saat JPU menanyakan terkait permintaan dari kepolisian dan kejaksaan apakah berkaitan dengan pencalonan Maidi sebagai walikota untuk periode kedua, lismawati membenarkan dan menjelaskan itu berkaitan dengan permintaan rekomendasi kepada Maidi untuk proses PPDB yang kemudian menjadi permasalahan.

“Ya, itu masalah PPDB. Ada beberapa yang minta rekomendasi ke pak Maidi, terus begitu masuk ada yang orang yang mempermasalahkan”, jelas Lismawati.

Lismawati menyampaikan utang tersebut dicicil menggunakan fee proyek dari rekanan pelaksana PL yang dikekola oleh Kusnadi, baik pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana taktis bila dibutuhkan. Ia mengaku tidak tahu menahu besaran maupun asal fee dari rekanan yang mana. 

Baca juga: Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

“Menyampaikannya yang penting ini ada, tapi dari siapa?, dari rekanan mana?, tidak disampaikan”, akunya. 

Sementara itu, Maidi membantah keterangan lismawati mengenai keterkaitannya dengan PPDB, ia berdalih pada tahun pertengahan tahun 2024 dirinya sudah tidah menjabat sebagai Walikota.mdn

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru