SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 miliar atas perintah Maidi. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/7/2026), ia juga mengaku pernah diminta meminta uang Rp1,5 miliar kepada pemilik RS Darmayu, Sugeng Prawoto.
Dalam keterangannya saksi Aang Imam Subarkah alias Imam pejel mengaku pernah disuruh Maidi untuk minta uang sebesar Rp 1,5 miliar ke Sugeng Prawoto akan tetapi hanya dikasih Rp500 juta. Uang tersebut kemudian diberikan ke terdakwa Maidi.
Baca juga: KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu
"Uang itu dalam tas kresek dan saya taruh di atas meja. Saat itu Bapak (Maidi) sedang memakai kaos kaki," kata Imam saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Maidi, Kamis (23/7/2026).
Dalam keterangannya imam juga mengaku mengelola uang yang disebut dari pengumpulan dana tidak resmi sebesar Rp7 miliar yang terbani menjadi dua rekening masing-masing Rp3 miliar dan Rp 1 Miliar dalam bentuk tunai.
Saat ditanya majelis hakim dan JPU terkait penggunaan dana tersebut Imam mengungkapkan uang itu digunakan untuk berbagai keperluan atas perintah Maidi, antara lain untuk beli material pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Abi Bahrun Milik Maidi yang berada di depan rumah pribadinya.Sebagian lagi untuk keperluan pribadi Imam atas sepengetahuan Maidi.
"Untuk bayar pajak dan beli tanah juga," kata Imam.
Dalam keterangannya, Imam juga mengaku pernah membantu Maidi saat pencalonan Wali Kota Madiun periode pertama (2019-2024). Saat Maidi menjabat, Imam kemudian bekerja untuknya. Imam mengelola dua hotel milik Maidi di Madiun dan Ngawi.
"Saya berhenti mengelola hotel tahun 2021 kemudian disuruh mengerjakan proyek. Ada beberapa proyek yang sekiranya saya bisa kerjakan saya kerjakan dan koordinasi dengan pak Maidi," ungkap Imam.
Dari pekerjaan proyek pengadaan langsung (PL) dari Dinas PUPR dan Dinas Perkim, keuntungan yang diperoleh dikumpulkan dan dikelola oleh Imam. Selain keuntungan proyek, Imam juga mengumpulkan uang dari hasil jual beli tanah atas perintah Maidi.
Baca juga: Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta
Atas keterangan Imam, Maidi membantah jika uang untuk jual beli tanah berasal dari uang fee proyek. Untuk proyek PL, Imam sendiri yang meminta ke dinas.
"Saya kasih modal ke dia (Imam)," kata Maidi.
Kehadiran Imam sebagai saksi didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ada empat orang berseragam LPSK warna biru yang terlihat mendampingi Imam di dalam ruang sidang. Saat sidang diskors, Imam juga tidak terlihat bersama saksi lainnya yang menunggu di luar ruang sidang.
Belum terkonfirmasi alasan kehadiran Imam yang dikawal LPSK. Usai memberikan kesaksian, Imam langsung dikawal petugas meninggalkan area Pengadilan Tipikor Surabaya. Pihak LPSK juga tidak bisa dimintai keterangan soal pengawalan terhadap saksi.
Sementara itu, JPU KPK menyatakan bawah Imam merupakan salah satu saksi yang keterangannya cukup vital dalam proses pembuktian dakwaan.
Baca juga: KPK Geledah Ruko di Kota Madiun, Diduga Terkait OTT Maidi
"Saksi-saksi yang kami datangkan pasti vital keterangannya untuk menggambarkan proses tindak pidana dalam perkara ini," ujar Tonny. F Pangaribuan salah seorang JPU KPK.
Terkait kehadiran LPSK yang mendampingi saksi Imam, Tonny mengaku tidak bisa memberi keterangan. Termasuk kemungkinan adanya intimidasi atau tekanan mengingat saksi pernah menjadi orang dekat terdakwa Maidi.
"Saya tidak bisa berkomentar soal itu. Tahunya ada LPSK di sini. Kalau didampingi LPSK mungkin karena saksi merasa perlu mendapat perlindungan," ujarnya.
Dalam sidang lanjutan kasus korupsi CSR dan fee proyek dengan terdakwa H. Maidi, Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto, JPU KPK menghadirkan 10 orang saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Aang Imam Subarkah, Untari Sukowiryo, Andi Laksono (PT Jati Sono), Rosiani, Sri Kayatin (CV Mutiara Agung), Shalwa (Bendahara CV Sekar Arum), Guritno Indah Wibowo (karyawan CV Sekar Arum), Retno, Nanang Zuniardi (Direktur CV Portal Jaya), Muh Rofiq (Direktur PT Rajawali Indonesia) dan Ariyanti.waf
Editor : Redaksi