Gubernur BI Mundur, Tinggalkan Gaji Rp 250 Juta, Bulan

Istana Jamin tak Ganggu Kebijakan Moneter dan Stabilitas Ekonomi Nasional

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI..COM : Pemerintah resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Kepastian ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 27 Juli 2026, yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.
Kabar ini disampaikan secara langsung dalam konferensi pers pagi hari di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Pemerintah memastikan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak akan mengganggu keberlangsungan kebijakan moneter maupun stabilitas ekonomi nasional.
Saat ini posisi Perry digantikan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Sebentara Gubernur BI.
"Pemerintah menjamin seluruh proses berjalan transparan dan tidak mengganggu keberlangsungan kebijakan moneter maupun stabilitas ekonomi nasional sehingga masyarakat dan pelaku usaha diharapkan tetap tenang," kata Prasetyo dikutip dari unggahan akun Instagram @sekretariat.kabinet, Senin (27/7/2026
Pemerintah memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat, sebagai bagian dari prosedur resmi peralihan kepemimpinan lembaga negara.

Alasan Pribadi
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.
"Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026," kata Destry dalam konferensi pers di kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Sayangnya Destry, tidak merinci lebih lanjut alasan pribadi yang disampaikan Perry. Namun, sumber CNBC Indonesia menyatakan alasan mundur Perry Warjiyo disebabkan oleh masalah kesehatan.
Destry mengatakan, Dewan Gubernur BI kemudian menetapkan dirinya sebagai Pejabat Gubernur Sementara dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
Destry tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pribadi yang melatarbelakangi pengunduran diri Perry. Ia menegaskan BI akan tetap memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, termasuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan..
Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Pras menyampaikan bahwa dinamika yang terjadi terkait surat usulan pengunduran diri tidak boleh mengganggu pelaksanaan kerja institusi. Ia mengajak seluruh pihak tetap menjalankan peran dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan.
Perry pertama kali menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023. Ia kemudian kembali ditetapkan menjadi Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2023-2028.

Baca juga: ISEI Beri Rekomendasi Jangka Panjang dan Pendek ke Pemerintah

Harta Perry Warjiyo Rp80,5 miliar
Gaji Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo berkisar antara Rp170 juta hingga Rp250 juta per bulan, yang ketentuannya diatur secara internal.
Total harta kekayaan Perry Warjiyo tercatat mencapai Rp80,5 miliar berdasarkan laporan LHKPN, dengan komponen utama berupa tanah dan bangunan, kas, serta tanpa tercatat memiliki utang. n ec, jk, dna

Baca juga: Cadangan Devisa RI Terus Anjlok, BI: Ada Tekanan-tekanan Global, Wajarlah

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru