SURABAYAPAGI.COM,Madiun – Kesaksian Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Madiun Maidi memunculkan beragam opini di ruang publik. Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik Iwan Susanto mengingatkan agar masyarakat tidak menggiring kesaksian saksi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap terdakwa.
Menurut Iwan, seluruh keterangan yang disampaikan Imam Pejel di bawah sumpah merupakan bagian dari fakta hukum yang dialami, diketahui, dan kemudian diuji di persidangan.
"Jangan sampai muncul opini seolah-olah Imam Pejel adalah pengkhianat terdakwa. Yang disampaikan di persidangan adalah peristiwa hukum yang benar-benar dialami dan diketahui oleh yang bersangkutan," kata Iwan, Selasa (28/7/2026).
Ia menilai, posisi Imam sebagai orang yang pernah berada di lingkaran terdekat Maidi justru membuat keterangannya memiliki nilai penting dalam mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa majelis hakim.
Menurutnya, kedekatan Imam dengan Maidi merupakan hal yang wajar mengingat yang bersangkutan ikut membantu sejak proses politik hingga kemudian dipercaya mengelola sejumlah pekerjaan.
"Kalau seseorang bekerja membantu proses politik lalu dipercaya mengerjakan pekerjaan setelahnya, itu hal yang wajar. Yang menjadi persoalan sekarang adalah fakta-fakta hukum yang kemudian muncul dalam persidangan," ujarnya.
Iwan meyakini kesaksian Imam tidak muncul secara tiba-tiba. Seluruh keterangan, kata dia, telah melalui proses penyelidikan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik sebelum dibawa ke ruang sidang.
"Kesaksian itu bukan karangan dan bukan upaya untuk menjelekkan terdakwa. Apa yang disampaikan adalah fakta yang dialami sendiri dan sudah menjadi bagian dari proses penyidikan," tegasnya.
Baca juga: Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH
Lebih jauh, Iwan justru menilai persidangan telah membuka sejumlah fakta yang seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum. Mulai dari dugaan aliran dana proyek, penggunaan pos anggaran yang disebut-sebut disiapkan untuk APH dengan istilah omah etan dan omah kulon, hingga dugaan penyerahan uang yang terungkap selama pemeriksaan saksi.
"Yang perlu didalami adalah fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan, bukan justru menggiring opini bahwa saksi sedang menyerang atau mengkhianati terdakwa," ucapnya.
Iwan juga menyinggung persoalan pengelolaan parkir yang sempat muncul dalam persidangan. Menurutnya, isu tersebut telah menjadi perhatian aparat penegak hukum sejak pengelolaannya dialihkan kepada pihak swasta sehingga tidak tepat apabila seluruh persoalan dikaitkan dengan hubungan pribadi Imam dan Maidi
Ia berharap seluruh proses persidangan tetap dihormati dan setiap fakta yang terungkap dapat diuji secara objektif oleh majelis hakim.
"Pada akhirnya, apa yang disampaikan Imam Pejel maupun saksi lainnya merupakan bagian dari fakta hukum yang akan dinilai di persidangan. Jangan sampai opini publik justru menyudutkan saksi yang sedang memberikan keterangannya di bawah sumpah," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/7/2026), Imam Pejel mengaku membangun PSC Corner/Galeri Dekranasda atas perintah Maidi menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jatim sebesar Rp540 juta.
Imam juga menyebut bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang menurut keterangannya merupakan milik menantu Maidi. Selain itu, ia mengaku masih terdapat sisa dana sekitar Rp70 juta setelah pembangunan selesai.
Dalam persidangan yang sama, Imam turut menerangkan mengenai pengelolaan dana yang disebut berasal dari pengumpulan dana tidak resmi senilai sekitar Rp7 miliar yang tersimpan di dua rekening dan sebagian dalam bentuk uang tunai.Waf
Editor : Redaksi