SURABAYAPAGI.com - Seorang pilot maskapai asing berinisial MSO kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi seberat 26 kilogram di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta setelah barang bawaannya terdeteksi mesin x-ray, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ekstasi tersebut terdiri atas 14 bungkus yang disimpan di dalam koper milik MSO. Dari temuan tersebut, Bea Cukai bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Langkah itu dilakukan setelah MSO mengaku barang haram tersebut akan diambil oleh seseorang.
Baca juga: Perempuan Diduga Otak Jaringan TPPO Judi Ditangkap Polri
Saat dikonfirmasi, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai Budi Prasetyo mengaku masih melakukan pengecekan terkait kasus tersebut. Dari informasi yang didapat, pilot berinisial MSO itu ketahuan petugas Bea Cukai di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Rabu, 29 Juli 2026. Barang haram yang dibawa MSO itu terdeteksi x-ray.
Baca juga: Atasi Bentrokan Maut, Pemprov DKI Libatkan TNI - Polri
Ekstasi seberat 26 kg itu terdiri dari 14 bungkus yang disimpan di dalam koper MSO. Dari temuan ini, pihak Bea Cukai bekerja sama dengan polisi untuk menindaklanjuti karena MSO menyebut bahwa barang ini akan ada yang mengambil.
Ketika dimintai konfirmasi, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budi Prasetyo, mengaku masih mengecek. “Saya double check dulu ya, kasih saya waktu,” ucap Budi, Kamis (30/7/2026). “Kalau melihat statusnya dalam proses CD (control delivery) sepertinya baru bisa release setelah diungkap atau selesai proses CD-nya,” imbuh Budi.
Baca juga: Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai identitas lengkap pilot, maskapai yang menaunginya, asal penerbangan, maupun pihak yang diduga akan menerima barang tersebut. Bea Cukai dan kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik masuknya narkotika tersebut ke Indonesia. nerc, jk, dna
Editor : Redaksi