Syarat Tambahan Rekening Minimal 30?lam Perwal Dinilai Membuka Terjadinya Monopoli Proyek

surabayapagi.com
Mursid Mudiantoro saat persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Kota Madiun.

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Peraturan Walikota (Perwal) Madiun Nomor 53 Tahun 2021 tentang tambahan persyaratan dokumen pemilihan pekerjaan jasa konstruksi melalui penyedia dinilai membuka potensi terjadinya monopoli proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

‎Mursid menilai dengan adanya persyaratan tersebut membuat lelang proyek di kota Madiun seringkali dimenangkan beberapa kontraktor tertentu.

Baca juga: Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

‎Nama yang disebut adalah Muhammad Rofiq Nurhidayat, Direktur PT Rajawali Indonesia Raya. Menurut Mursid, fakta tersebut telah terungkap dalam pemeriksaan di persidangan.

‎“Kami akan memasukkan Perwal itu ke dalam pledoi,” kata Mursid di hadapan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 31 Juli 2026.

‎Sorotan terhadap Perwal tersebut muncul ketika Mursid mencecar Koordinator Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Administrasi Pembangunan (Pokja PBJ-Adbang), Bagus Sumastomo, yang dihadirkan sebagai saksi.

‎Mursid secara terang-terangan menanyakan perihal dugaan adanya “kuncian” dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkot Madiun. Kuncian disini berupa persyaratan kepemilikan saldo rekening dengan nominal tertentu.

‎“Saya mau tanya, apakah di Kota Madiun ada proses kuncian terkait persyaratan mempunyai rekening minimal 30 persen dari nilai proyek?” tanya Mursid.

‎Bagus membenarkan adanya persyaratan tersebut. Ketentuan itu mulai diberlakukan sejak 2021 melalui Perwal Nomor 53 Tahun 2021.

Baca juga: Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

‎“Persyaratan pemilihan itu ada. Harus memiliki rekening 30 persen untuk paket pekerjaan sampai dengan nilai Rp2,5 miliar dan paling sedikit 20 persen untuk nilai di bawahnya,” terang Bagus.

‎Mursid kemudian menggali dasar hukum ketentuan tersebut. Ia menanyakan apakah syarat saldo rekening sebesar 30 persen juga diatur dalam regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Presiden (Perpres).

‎Bagus mengakui persyaratan tersebut tidak diatur secara khusus dalam Perpres. Namun, menurut dia, pemerintah daerah dimungkinkan menambahkan persyaratan tertentu dalam proses pemilihan penyedia.

‎“Dalam Perpres belum diatur. Namun, dimungkinkan menambah persyaratan untuk beberapa kegiatan atau hal tertentu,” ujar Bagus.

Baca juga: Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

‎Bagus juga membenarkan Perwal Nomor 53 Tahun 2021 ditandatangani Maidi dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Madiun.

‎Keterangan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi tim penasihat hukum Thariq untuk mempertanyakan siapa sebenarnya yang merancang sekaligus menikmati berlakunya persyaratan tambahan tersebut.

‎Persyaratan nominal saldo rekening tersebut dinilai bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan berpotensi menjadi pagar yang menyaring peserta tender dan mempersempit persaingan hanya kepada kontraktor tertentu.

‎Bagi tim hukum Thariq, Perwal itu juga penting untuk membedah sejauh mana kebijakan pengadaan proyek merupakan kewenangan pejabat teknis atau justru lahir dari desain kebijakan di level kepala daerah.waf

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru