ADA satu fakta dalam persidangan kesembilan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Sekilas mungkin terlihat sederhana, tetapi memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa kartu ATM pribadi milik seorang kepala daerah berada di tangan pemilik butik?
Pertanyaan itu menjadi penting karena persidangan tidak hanya mengungkap keberadaan kartu ATM. Di dalamnya juga muncul keterangan mengenai aliran uang, pemberian barang, kedekatan pribadi, hingga proyek Pemerintah Kota Madiun yang pernah dikerjakan anak pemilik butik tersebut.
Baca juga: Syarat Tambahan Rekening Minimal 30?lam Perwal Dinilai Membuka Terjadinya Monopoli Proyek
Siti Ulfasyah, pemilik Butik Ulfa Mumtaza yang dikenal sebagai desainer busana muslimah, mengakui memegang kartu ATM milik Maidi. Menurut keterangannya, kartu tersebut diberikan melalui sopir Maidi, Munawirul alias Irul, di dalam amplop beserta nomor PIN.
Rekening itu disebut menerima transfer berkisar Rp3 juta hingga Rp10 juta setiap bulan.
Siti menjelaskan uang tersebut digunakan untuk membayar pesanan pakaian batik dan suplemen kesehatan. Ia juga mengaku pernah membelikan pakaian senilai Rp12 juta menggunakan uang pribadi, yang kemudian diganti Maidi melalui transfer.
Penjelasan itu tentu harus ditempatkan sebagai keterangan saksi yang masih diuji dalam persidangan. Namun, jika hubungan tersebut hanya sebatas transaksi jual beli, muncul pertanyaan yang sulit dihindari: mengapa kartu ATM pribadi seorang kepala daerah harus dikuasai oleh pemilik butik?
Kita tidak boleh tergesa-gesa menarik kesimpulan. Akan tetapi, publik tetap berhak mempertanyakannya.
ATM dan Proyek Pemerintah
Fakta lain yang muncul dalam persidangan adalah proyek Pemerintah Kota Madiun yang pernah dikerjakan anak Siti.
Dalam pemeriksaan, Siti membenarkan bahwa anaknya, Amel Sahrul, pernah memperoleh pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung ketika Maidi menjabat sebagai wali kota.
Mendapatkan proyek pemerintah tentu tidak secara otomatis merupakan pelanggaran. Penunjukan langsung merupakan salah satu metode pengadaan yang dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan, mekanisme, dan prosedur yang berlaku.
Persoalannya, fakta tersebut muncul bersamaan dengan keterangan bahwa ibu dari penerima proyek memegang kartu ATM milik kepala daerah dan menerima transfer secara rutin.
Di titik inilah pertanyaan publik menjadi lebih mendalam. Apakah proyek tersebut diperoleh melalui proses yang sepenuhnya objektif? Apakah kedekatan personal memiliki pengaruh? Adakah batas yang tegas antara hubungan pribadi dan kewenangan publik?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi atau mendiskreditkan Siti. Bukan pula untuk menyimpulkan Maidi bersalah sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Namun, ketika hubungan pribadi bersinggungan dengan penggunaan kewenangan pemerintahan, transparansi menjadi tuntutan yang tidak dapat dihindari.
Dari "Bu Nyai" hingga Komunikasi yang Tak Diketahui Keluarga
Dalam pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyinggung panggilan “Bu Nyai” serta komunikasi yang disebut tidak diketahui keluarga.
Siti menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah komunikasi melalui telepon atau WhatsApp yang tidak diketahui siapa pun.
Dalam hubungan antarpribadi, panggilan khusus ataupun komunikasi privat mungkin bukan persoalan. Namun, standar penilaiannya menjadi berbeda ketika salah satu pihak merupakan kepala daerah dan pihak lainnya mempunyai keluarga yang pernah mendapatkan pekerjaan dari pemerintah daerah.
Baca juga: Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah
Hubungan pribadi, pertemanan, dan transaksi belanja di butik pada dasarnya berada di wilayah privat. Akan tetapi, ketika di dalamnya terdapat kartu ATM, transfer rutin, dan proyek pemerintah, persoalannya tidak lagi sepenuhnya pribadi. Ada kepentingan publik yang ikut melekat.
Sikap Diam Yang Menarik Dicatat
Usai pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menanyakan apakah Maidi memiliki tanggapan atas keterangan tersebut.
Jawaban Maidi singkat:
"Tidak ada, Yang Mulia."
Sikap itu menarik untuk dicatat. Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah keterangan saksi mendapat tanggapan maupun bantahan dari Maidi. Namun, terhadap rangkaian keterangan mengenai ATM, transfer rutin, pembelian pakaian, dan proyek yang diterima anak Siti, tidak ada tanggapan yang disampaikan di persidangan.
Tentu, tidak memberikan tanggapan bukan berarti mengakui kesalahan. Terdakwa memiliki hak untuk memilih apakah akan membantah, menjelaskan, atau tidak menanggapi suatu keterangan. Namun, sikap tersebut tetap menjadi bagian dari dinamika persidangan yang patut dicermati.
Persoalannya Bukan Baju Rp12 Juta
Inti persoalan ini bukan mengenai mahal atau tidaknya pakaian senilai Rp12 juta. Bukan pula semata-mata tentang kebiasaan seorang wali kota berbelanja pakaian atau suplemen kesehatan.
Baca juga: Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh KejanggalanÂ
Persoalan utamanya adalah batas antara urusan pribadi dan kekuasaan.
Ketika seorang pejabat publik menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN kepada pihak lain, publik wajar mempertanyakan bentuk dan tingkat kedekatan di antara keduanya. Pertanyaan itu semakin relevan ketika rekening tersebut disebut menerima transfer rutin setiap bulan.
Pada saat yang sama, anak dari pemegang kartu ATM itu pernah mengerjakan proyek pemerintah yang dipimpin oleh pemilik rekening.
Rangkaian fakta tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, cukup untuk memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan.
Pejabat publik tidak hanya dituntut bebas dari tindak pidana korupsi. Mereka juga dituntut menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, dan tidak menempatkan diri dalam hubungan yang dapat menimbulkan kesan bahwa akses pribadi berpengaruh terhadap keputusan pemerintahan.
Pada akhirnya, persoalannya memang bukan sekadar kartu ATM atau pakaian Rp12 juta. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah batas antara urusan pribadi dan kepentingan pemerintahan tetap terjaga ketika seorang pejabat memiliki kedekatan dengan pihak yang keluarganya juga berhubungan dengan proyek pemerintah?
KPK tetap berkewajiban membuktikan konstruksi perkaranya dengan alat bukti yang sah. Majelis hakimlah yang kelak menentukan apakah fakta-fakta tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.
Namun, bagi publik, persidangan ini telah menghadirkan satu pelajaran penting: ketika hubungan pribadi bersinggungan dengan kekuasaan, keterbukaan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
Penulis: Rosyad K Wafi/Wapek
Editor : Redaksi