SURABAYAPAGI.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total pembiayaan UMKM lintas sektor jasa keuangan mencapai Rp 1.948,72 triliun per Juni 2026. Angka ini tercatat tumbuh 2,16% secara tahunan (year on year/yoy).
Dari jumlah tersebut, secara khusus total kredit untuk UMKM dari sektor perbankan mencapai Rp 1.519,35 triliun. Jumlah ini setara dengan 16,73�ri total kredit perbankan, dengan pertumbuhan 1,05% year on year dan rasio NPL sebesar 4,54%.
Baca juga: OJK Selesaikan 35 Kasus Pasar Modal, 89 Kasus Menyusul
Meski begitu, Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai sampai saat ini masih banyak pengusaha UMKM yang belum bisa mengakses pembiayaan formal dari sektor perbankan. Hal ini dikarenakan mayoritas UMKM belum memiliki laporan keuangan yang memadai.
“Pembiayaan UMKM masih menghadapi tantangan besar karena hanya 3,51�ri jenis unit usaha ini yang punya laporan keuangan,” kata Frederica dalam acara UMKM Finance Summit, Selasa (11/8/2026).
Padahal, menurutnya, laporan keuangan inilah yang menjadi salah satu faktor utama yang menjadi penilaian perbankan apakah UMKM terkait layak mendapatkan kredit usaha atau tidak. Sehingga, penggunaan laporan keuangan di sektor usaha mikro, kecil, hingga menengah perlu didorong lebih jauh untuk meningkatkan penetrasi penyaluran kredit formal.
Baca juga: Pasar Jadul di Tulungagung, Ciptakan Ruang Promosi Ratusan UMKM lokal
“Ini yang akan menghubungkan UMKM itu dengan sektor keuangan. Karena paling tidak mereka juga punya laporan keuangan yang bisa mendukung untuk sektor jasa keuangan yang kemudian bisa memberikan dukungan,” jelasnya.
Dalam konteks ini, Frederica mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai inisiatif, seperti menyederhanakan proses pengajuan pembiayaan kepada UMKM hingga penggunaan alternatif data yang bisa digunakan perbankan untuk menilai kelayakan kredit para pengusaha mikro dan kecil ini.
Baca juga: Gerakkan Ekonomi Lokal, Pemkab Ponorogo Hadirkan Paket Diskon Kuliner 53 Persen
“Kita memberikan akses pembiayaan melalui implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2023 yang menyederhanakan proses pembiayaan kepada UMKM. Kemudian juga membangun fondasi data yang lebih kuat melalui sistem informasi pembiayaan UMKM, penguatan infrastruktur informasi perkreditan, pemanfaatan alternatif data, serta segmentasi dan profiling UMKM,” ujar Frederica.
Lebih lanjut, OJK melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di berbagai kantor daerah juga banyak memberikan dukungan secara langsung kepada para pengusaha UMKM agar bisa mendapatkan pembiayaan dari sektor formal. ec,he
Editor : Redaksi