Biaya Haji Tahun 2027 Sebesar Rp 42 juta

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 naik menjadi Rp 107 juta. Namun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar setiap jemaah sebesar Rp 42 juta. Hal itu diusulkan oleh Menhaj Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (19/8/2026). Irfan menyebut biaya yang dibayar oleh jemaah itu sebesar 40 persen dari keseluruhan biaya BPIH.

“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 107.304,172,02. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40%,” kata Irfan dalam rapat tersebut.

Baca juga: Luhut, Ungkap Fundamental Ekonomi Indonesia

Sedangkan 60 persen sisanya atau sekitar Rp 64 juta akan ditanggung oleh nilai manfaat dana haji. Namun usulan ini akan dibahas lebih lanjut dengan Panja terkait BPIH tersebut.

Baca juga: RUU Minyak dan Gas Bumi Disepakati di DPR

“Nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103,21 atau sebesar 60%,”ucapnya

Baca juga: Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Rincian Bipih sebesar Rp 42 juta akan dipergunakan untuk biaya penerbangan hingga akomodasi di Makkah, Arab Saudi. Sedangkan untuk nilai manfaat, yang sebesar Rp 64 juta, akan dipergunakan untuk hal lain seperti pelayanan konsumsi hingga biaya hidup. erc, dna

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru