Tiket Pesawat, Ditoleransi Pemerintah, Naik Maksimal 40%

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40�ri tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Bulan sebelumnya fuel surcharge ditetapkan maksimal 30%.

Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Baca juga: Menhub Perkuat Pengawasan Keselamatan Transportasi di Kepri

Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 23.315 per liter, atau mengalami kenaikan sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya.

Baca juga: Setelah Insiden Sejumlah Kecelakaan Kapal, Menhub Evaluasi Keamanan Kapal

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lukman F Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Baca juga: Keunggulan Menjalankan Bisnis Agen Wisata dari Rumah

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang. ec,he

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru