Gencarkan Uji Tera Timbangan, Pemkab Gresik Jaga Kejujuran Transaksi di Pasar

surabayapagi.com
Plt Kepala UPT Metrologi Legal Diskoperindag Gresik, Trisno Yadi Setyawan saat uji tera timbangan di Pasar Duduksampeyan, Gresik. SP/ GRS

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Guna memastikan transaksi perdagangan di pasar tradisional berlangsung secara adil dan jujur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopumperindag) Gresik rutin menggelar tera dan tera ulang alat ukur milik pedagang. Kali ini, kegiatan uji tera menyasar para pedagang di Pasar Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. 

Pelaksanaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyisiran alat ukur perdagangan di sejumlah pasar yang dilakukan oleh UPT Metrologi Legal Diskopumperindag Gresik. Dimana, gelaran tera timbangan dilakukan secara bertahap di seluruh pasar se-Kabupaten Gresik.

Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Tebar Diskon Pajak hingga Bebas Denda

“Ini kegiatan yang ke-15 kali. Setelah wilayah utara, sekarang kita menuju pasar di tengah, yakni Pasar Duduksampeyan. Selanjutnya minggu depan kita akan menyisir pasar di wilayah selatan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Metrologi Legal Diskopumperindag Gresik, Trisno Yadi Setyawan, Senin (07/09/2026).

Pasalnya, uji tera timbangan merupakan bentuk perlindungan pemerintah guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi pedagang maupun konsumen. Alat timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan wajib menunjukkan angka yang tepat agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca juga: Tumpeng Nasi Krawu KWGe Cetak Rekor MURI, Ribuan Warga Padati GUS Balongpanggang

Berbagai jenis alat ukur diperiksa secara teliti oleh petugas, mulai dari timbangan duduk, timbangan digital, hingga timbangan neraca. Yadi menegaskan bahwa seluruh pengujian yang dilakukan oleh UPT Metrologi Legal tidak dipungut biaya alias gratis.

Setelah dinyatakan memenuhi standar teknis, timbangan akan diberi tanda tera sah sesuai tahun pelaksanaan. Untuk periode tera tahun 2026, tanda tera yang dibubuhkan menggunakan kode angka 26 sebagai bukti resmi bahwa alat ukur telah diuji dan layak digunakan.

Baca juga: Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selain tera/tera ulang di Pasar, UPT Metrologi Legal juga melayani tera di lokasi industri serta pelayanan tera di kantor UPT Metrologi Legal secara gratis. Sehingga pernah meraih penghargaan Daerah Patuh ukur tahun 2024 dari Kementerian Perdagangan. gr-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru