SURABAYAPAGI.com - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mencatat harga cabai rawit secara nasional pada minggu pertama September 2026 mencapai sekitar Rp73.000 per kilogram atau telah berada di atas harga acuan penjualan (HAP) tingkat konsumen.
Amalia mengatakan kenaikan harga tersebut mencapai 22,3 persen dibandingkan harga pada Agustus 2026 yang tercatat sebesar Rp59.760 per kilogram, sedangkan HAP cabai rawit Rp57.000 per kilogram.
Baca juga: Juli Lalu, 1,53 juta Turis ke Indonesia
“Sampai dengan minggu pertama September 2026 ini ada 251 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan IPH cabai rawit dan harga cabai rawit secara nasional saat ini sudah Rp73.000 dan sudah di atas HAP,” ujar Amalia di Jakarta, Senin. Menurutnya, kenaikan harga cabai rawit tersebut perlu menjadi perhatian karena terjadi di banyak kabupaten/kota atau sekitar 69,72 persen wilayah di Indonesia.
Harga cabai rawit tertinggi berada di Kabupaten Nduga yang mencapai Rp200.000 per kilogram, disusul Kabupaten Halmahera Timur Rp179.333 dan Kabupaten Intan Jaya Rp170.000.
Baca juga: Kemenkeu Luruskan Omongan Menkeu, Soal Dana Rp 7 triliun
Daerah lain yang juga mengalami kenaikan harga cabai rawit yakni Kabupaten Kepulauan Sangihe Rp161.733 per kilogram, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Rp142.667, dan Kabupaten Pohuwato Rp141.333.
Sementara itu, rata-rata nasional harga daging ayam ras pada minggu pertama September 2026 tercatat sebesar Rp41.897 per kilogram, sedangkan HAP ditetapkan Rp40.000 per kilogram.
Baca juga: Pasokan dari Petani Turun Drastis, Harga Cabai dan Sayuran di Jombang Ikut Melonjak
Kenaikan ini terjadi di 220 kabupaten/kota atau 61,11 persen wilayah di Indonesia. Harga tertinggi tercatat sebesar Rp100.000 per kilogram di Kabupaten Intan Jaya, Rp85.000 di Kabupaten Yahukimo, dan Rp80.000 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Nduga. ec/vic
Editor : Redaksi