SURABAYAPAGI.com, Malang - Demi meminimalkan risiko kebakaran hutan yang kian meningkat akibat kondisi cuaca kemarau ekstrem, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi menghentikan sementara seluruh izin dan kegiatan syuting serta penyelenggaraan acara (event) di kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya.
Untuk penghentian aktivitas ini mencakup seluruh kegiatan komersial maupun non-komersial, baik dari pengelola jasa wisata, event organizer, hingga production house. Sedangkan untuk penggunaan peralatan teknis, kelistrikan, bahan bakar, serta potensi kelalaian manusia (human error) dalam kegiatan keramaian dinilai sangat berisiko memicu potensi kebakaran yang meluas.
Baca juga: Sejumlah Hotel di Bondowoso Alami Pembatalan Reservasi Imbas Karhutla Kawasan Ijen
Sementara itu terkait kebijakan tersebut tertuang berdasarkan surat pengumuman resmi nomor PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 yang diterbitkan pada 7 September 2026, kondisi vegetasi di kawasan TNBTS saat ini tercatat sangat kering. Hal itu ditempatkan dalam status kerawanan kebakaran hutan tingkat tinggi.
Baca juga: Banyuwangi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla TWA Kawah Ijen
"Demi menjaga keselamatan pengunjung, kelestarian ekosistem, serta mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan, Balai Besar TNBTS menghentikan sementara seluruh izin dan aktivitas shooting serta penyelenggaraan event dalam bentuk apa pun di dalam kawasan TNBTS," tegas Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, Selasa (08/09/2026).
Lebih lanjut, kebijakan ini berlaku mulai tanggal diterbitkan hingga batas waktu yang belum ditentukan, tergantung pada hasil evaluasi perkembangan cuaca dan tingkat kerawanan di lapangan.
Baca juga: Tangani Karhutla Ijen, Pemkab Banyuwangi Usul Helikopter Pengebom Air
TNBTS juga menegaskan akan memproses hukum dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Rudijanta. ml-01/dsy
Editor : Redaksi