SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA: Terdakwa Raditya M Khadaffi yang telah kumpulkan alat bukti, mendengarkan Replik Jaksa Penuntut Umum, menilai JPU panik dan binggung tanggapi eksepsinya.
Demikian disampaikan Pemred Surabaya Pagi Raditya M Khadaffi , usai pembacaan Replik, di PN Surabaya, Selasa (22/9)
" Ini JPU binggung, Wong bukti utama akta Akte 061/2018 yang bersumber dari 049/2018, kok dijawab "nanti di pokok perkara". JPU tampaknya mau bikin gelaran peradilan sesat. Saya makin yakin ada rekayasa kasus, " kata Raditya.
Ia ingatkan Alat bukti utama yang digunakan JPU dengan analogi akte 049, sebagai hulu-nya hantu batal demi hukum, mau ingin lanjut. Logika hukumnya, bagaimana mau lanjut sidang? Kan gedungnya tidak ada pondasinya. Ini JPU ingin buat Peradilan Sesat di PN Surabaya, tegas Raditya lagi.
Raditya sebagai anak bangsa, merasa hadapi kasus Erick Wowor, di jalan yang benar dan tidak rekayasa. Apalagi ia punya catatan kejadian pengakuan penyidik Brigadir ALI yang ditulis di halaman 6 replik JPU. "Saya orang jawa, pesan ke Pak JPU, becik ketitik, olo ketoro. Saran agamis dan hukum, hentikan penuntutan ini. Allah mboten sare! Ingat karma buat orang yang zalimi saya," Raditya, menambahkan dengan mata berkaca kaca.
*Saya berdoa, semoga Majelis Hakim diberi kejernihan hati melihat kebenaran," katanya sambil menengadahkan kedua tangannya.
Replik Jaksa
Sidang terhadap Pemred harian Surabaya Pagi Raditya Mohammer Khadaffi diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin
Hakim Ketua Ega Shaktiana, S.H., M.H.
dan Hakim Anggota Sih Yuliarti, S.H.
JPU atas Eksepsi Terdakwa digelar pada Selasa (22/9'2026), diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo S.H.
Dalam tanggapannya
Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Raditya Mohammer Khadafi. Jaksa menilai keberatan terdakwa tidak beralasan hukum dan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan.
Dalam tanggapannya, jaksa membantah sejumlah dalil terdakwa yang mempersoalkan objek dakwaan, waktu dan tempat kejadian, hingga tudingan surat dakwaan kabur.
Baca juga: Jaksa Dituding Gunakan Akte Hantu, Ajukan Pemred Radit Lakukan Penipuan
JPU menyatakan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-4780/M.5/DEU.05/2026 tanggal 14 Agustus 2026 telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan pidana, waktu dan tempat kejadian, serta ketentuan pidana yang didakwakan.
Menurut jaksa, uraian tersebut telah disusun secara jelas dan terperinci sehingga terdakwa dapat memahami perbuatan yang didakwakan dan menyiapkan pembelaan.
Jaksa juga membantah dalil terdakwa mengenai adanya persoalan dalam proses pemeriksaan perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P-21. Penuntut Umum menyatakan proses tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
Selain itu, JPU menegaskan tidak pernah mengulang dakwaan yang sama sebagaimana didalilkan dalam eksepsi terdakwa.
Jaksa Damang Anubowo mengatakan pihaknya telah menyampaikan tanggapan terhadap seluruh poin yang diajukan dalam eksepsi terdakwa.
“Pada prinsipnya kami sudah menjawab seluruh dalil yang disampaikan dalam eksepsi. Kami berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan dan kami meminta eksepsi terdakwa ditolak,” kata Damang usai persidangan.
Damang menambahkan, substansi mengenai pembuktian perkara akan diuji dalam tahapan persidangan berikutnya. Karena itu, pihaknya meminta proses pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.
Dalam kesimpulannya, JPU meminta majelis hakim menolak perlawanan terdakwa Raditya Mohammer Khadafi seluruhnya.
Jaksa juga meminta majelis menyatakan surat dakwaan tetap sah dan berlaku serta memerintahkan agar perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Zarof Ricar Cederai Marwah MA, Kata Jaksa Kejagung
Sementara itu, sejumlah keberatan yang diajukan terdakwa dalam eksepsinya antara lain menyangkut dugaan kesalahan objek dakwaan, tempus delicti atau waktu kejadian, locus delicti atau tempat kejadian, serta tudingan dakwaan tidak jelas dan tidak cermat.
JPU menilai dalil-dalil tersebut tidak beralasan hukum dan tidak menggugurkan keabsahan surat dakwaan. (Hik)
Editor : Redaksi