Zarof Ricar Cederai Marwah MA, Kata Jaksa Kejagung

author Erick Kresnadi Koresponden Jakarta

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Zarof Ricar
Zarof Ricar

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Zarof Ricar dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa menyebut, salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Zarof adalah karena perbuatannya mencederai maruah lembaga peradilan, khususnya di lingkungan MA. Ia juga dinilai terus-menerus berperan sebagai makelar kasus dalam pengondisian sejumlah putusan pengadilan.

"Perbuatan terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga Peradilan. Motif berulang untuk melakukan kejahatan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa Zarof belum pernah menjalani hukuman pidana. "Terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Zarof dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa perkara ini bermula ketika Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, menghubungi pengacara Lisa Rachmat dan memintanya menjadi kuasa hukum Ronald, yang saat itu tersangkut kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti. Lisa menyanggupi permintaan tersebut karena memiliki kedekatan dengan Meirizka—anak mereka pernah bersekolah di tempat yang sama.

Lisa kemudian melakukan berbagai upaya lobi untuk mengurus perkara Ronald Tannur. Dalam proses itu, ia dibantu oleh Zarof Ricar yang berperan sebagai penghubung dengan pihak internal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lisa diduga memberikan atau menjanjikan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar). Akibat suap tersebut, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur.

Tak berhenti di tingkat pertama, Zarof juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa perbantuan dalam pemberian suap sebesar Rp5 miliar untuk memengaruhi putusan kasasi agar memperkuat vonis bebas PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Namun, pada akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur, yang saat ini sedang menjalani masa hukumannya.

Selain perkara suap, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dari sejumlah pihak yang sedang berperkara di pengadilan. Barang bukti ini ditemukan tim penyidik Jampidsus Kejagung ketika menggeledah rumah Zarof. erc/rmc

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2…

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…