Zarof Ricar Cederai Marwah MA, Kata Jaksa Kejagung

author Erick Kresnadi Koresponden Jakarta

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Zarof Ricar
Zarof Ricar

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Zarof Ricar dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa menyebut, salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Zarof adalah karena perbuatannya mencederai maruah lembaga peradilan, khususnya di lingkungan MA. Ia juga dinilai terus-menerus berperan sebagai makelar kasus dalam pengondisian sejumlah putusan pengadilan.

"Perbuatan terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga Peradilan. Motif berulang untuk melakukan kejahatan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa Zarof belum pernah menjalani hukuman pidana. "Terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Zarof dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa perkara ini bermula ketika Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, menghubungi pengacara Lisa Rachmat dan memintanya menjadi kuasa hukum Ronald, yang saat itu tersangkut kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti. Lisa menyanggupi permintaan tersebut karena memiliki kedekatan dengan Meirizka—anak mereka pernah bersekolah di tempat yang sama.

Lisa kemudian melakukan berbagai upaya lobi untuk mengurus perkara Ronald Tannur. Dalam proses itu, ia dibantu oleh Zarof Ricar yang berperan sebagai penghubung dengan pihak internal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lisa diduga memberikan atau menjanjikan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar). Akibat suap tersebut, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur.

Tak berhenti di tingkat pertama, Zarof juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa perbantuan dalam pemberian suap sebesar Rp5 miliar untuk memengaruhi putusan kasasi agar memperkuat vonis bebas PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Namun, pada akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur, yang saat ini sedang menjalani masa hukumannya.

Selain perkara suap, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dari sejumlah pihak yang sedang berperkara di pengadilan. Barang bukti ini ditemukan tim penyidik Jampidsus Kejagung ketika menggeledah rumah Zarof. erc/rmc

Berita Terbaru

Spanyol vs Prancis, Rival Seimbang

Spanyol vs Prancis, Rival Seimbang

Rabu, 15 Jul 2026 10:46 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Timnas Spanyol vs Prancis, pada semifinal Piala Dunia 2026 di AT&T Stadium, Arlington, Rabu (15/7/2026) pukul 02.00 WIB, diprediksi…

INGGRIS GALAU KONDISI DECLAN RICE

INGGRIS GALAU KONDISI DECLAN RICE

Rabu, 15 Jul 2026 10:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com – Semifinal Piala Dunia 2026 mempertemukan Inggris vs Argentina di Atlanta Stadium, Kamis (17/7/2026) dini hari WIB, tak kalah ramainya. Tim T…

Mendagri Prancis dan Mantan PM Spanyol, Baku Kata

Mendagri Prancis dan Mantan PM Spanyol, Baku Kata

Rabu, 15 Jul 2026 10:40 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mantan Perdana Menteri Spanyol, Mariano Rajoy, bersikap rasis ke Timnas Prancis. Penggawa La Furia Roja langsung membela Les Bleus. Rajoy…

Anas Karno Dorong Karang Taruna dan Gen Z Jadi Mesin Pemberdayaan Ekonomi di Tingkat Kampung

Anas Karno Dorong Karang Taruna dan Gen Z Jadi Mesin Pemberdayaan Ekonomi di Tingkat Kampung

Rabu, 15 Jul 2026 10:40 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, menilai keterlibatan Karang Taruna dan Generasi Z (Gen Z) di tingkat RW dan…

PRANCIS VS SPANYOL, FINAL KEPAGIAN

PRANCIS VS SPANYOL, FINAL KEPAGIAN

Rabu, 15 Jul 2026 10:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Laga Prancis vs Spanyol banyak dianggap sebagai final kepagian. Kedua tim sama-sama tidak terkalahkan dalam enam pertandingan sejak fase…

Rekomendasi Sepatu New Balance untuk Pria

Rekomendasi Sepatu New Balance untuk Pria

Rabu, 15 Jul 2026 10:00 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 10:00 WIB

SURABAYAPAGI .COM : Sepatu New Balance sebagai salah satu merk sneakers yang saat ini banyak diincar oleh kalangan anak muda di seluruh dunia termasuk di…