Zarof Ricar Cederai Marwah MA, Kata Jaksa Kejagung

author Erick Kresnadi Koresponden Jakarta

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Zarof Ricar
Zarof Ricar

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Zarof Ricar dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa menyebut, salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Zarof adalah karena perbuatannya mencederai maruah lembaga peradilan, khususnya di lingkungan MA. Ia juga dinilai terus-menerus berperan sebagai makelar kasus dalam pengondisian sejumlah putusan pengadilan.

"Perbuatan terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga Peradilan. Motif berulang untuk melakukan kejahatan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa Zarof belum pernah menjalani hukuman pidana. "Terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Zarof dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa perkara ini bermula ketika Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, menghubungi pengacara Lisa Rachmat dan memintanya menjadi kuasa hukum Ronald, yang saat itu tersangkut kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti. Lisa menyanggupi permintaan tersebut karena memiliki kedekatan dengan Meirizka—anak mereka pernah bersekolah di tempat yang sama.

Lisa kemudian melakukan berbagai upaya lobi untuk mengurus perkara Ronald Tannur. Dalam proses itu, ia dibantu oleh Zarof Ricar yang berperan sebagai penghubung dengan pihak internal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lisa diduga memberikan atau menjanjikan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar). Akibat suap tersebut, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur.

Tak berhenti di tingkat pertama, Zarof juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa perbantuan dalam pemberian suap sebesar Rp5 miliar untuk memengaruhi putusan kasasi agar memperkuat vonis bebas PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Namun, pada akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur, yang saat ini sedang menjalani masa hukumannya.

Selain perkara suap, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dari sejumlah pihak yang sedang berperkara di pengadilan. Barang bukti ini ditemukan tim penyidik Jampidsus Kejagung ketika menggeledah rumah Zarof. erc/rmc

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…