Yurisprudensi MA dan MK

JPU tak Uraikan Mens Rea, Langgar HAM Terdakwa

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Surat dakwaan PDM-4760/2026 pekan lalu diminta seorang pensiunan hakim Agung. Beliau mengembalikan dengan beberapa catatan dan putusan MA dan MK. “Surat dakwaan model ini batal demi hukum,” tulisnya.

Raditya M khada , Kamis lalu memberikan surat itu ke ibunya. Menurut Raditya, Putusan MK No. 77/ PUU-XII/2014:* Dakwaan harus uraikan mens rea. Jika tidak, melanggar hak asasi terdakwa untuk membela diri.

Berdasarkan ketentuan umum hukum pidana: Syarat Materiil Dakwaan surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk di dalamnya unsur kesengajaan atau kelalaian (mens rea) pelaku.

Jika penuntut umum gagal menguraikan fakta yang mendasari mens rea terdakwa, surat dakwaan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum karena dinilai kabur (obscuur libel) dan melanggar hak terdakwa untuk membela diri secara proporsional.

Beberapa Putusan MA Yurisprudensi Inti Obscuur Libel / Kabur dinyatakan MA RI No. 36 K/Kr/1968 tanggal 23 Agustus 1969

Kaidah: Surat dakwaan tidak uraikan locus dan tempus secara jelas, itu merugikan hak terdakwa dan harus batal. Ini dasar awal obscuur libel.

Juga MA RI No. 589 K/ Pid/1984 tanggal 17 Oktober 1984*

Kaidah: Penuntut Umum tidak diperkenankan mengubah surat dakwaan seenaknya setelah eksepsi. Kalau dakwaan kabur, hakim boleh menyatakan batal demi hukum, tidak bisa ditambal di Replik.

Jugs ditegaskan, dakwaan Kabur Karena Tidak Uraikan Perbuatan Bersama & Mens Rea Ini tercanrum dalam PN Mataram No. 276/ Pid.B/2013. Hakim menerima eksepsi terdakwa karena JPU mendakwa perbuatan bersama-sama tapi tidak cantumkan Pasal 55 KUHP dan tidak uraikan siapa berbuat apa. Hakim nyatakan dakwaan kabur / obscuur libel karena tidak memenuhi syarat materiil.

“Ini mirip sekali dengan dakwaan Mas Raditya, Pak. Dibilang “turut serta” tapi tanpa uraian mens rea, “ tulis pensiunan Hakim teman ayah saya.

Ada yurisprudensi dakwaan JPU Batal Demi Hukum, Karena Pelanggaran Hukum Acara. Itu ada dalam putusan MA RI No. 367 K/Pid/1998 tanggal 29 Mei 1998.

Kaidah: Kalau prosedur penyidikan sampai penuntutan melanggar KUHAP dan BAP, dakwaan batal demi hukum. Tuntutan JPU tidak dapat diterima.

Juga ada Putusan No. 1606/ PID.B/2011/PN.JKT.PST. Kaidah: Dalil eksepsi tentang tidak diterapkannya hukum acara pantas dikabulkan dan dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum.

JPU Campur Aduk Akte Beliau menyatakan bahwa setelah baca Replik, JPU ternyata tidak mampu menjawab keberatan eksepsi Radiatya tentang Locus dan Tempus yang kabur. Padahal berdasarkan Yurisprudensi MA RI No. 589 K/Pid/1984 dan Yurisprudensi MA 36 K/Kr/1968 serta doktrin Pasal 143 ayat (2) huruf b jo ayat (3) KUHAP, surat dakwaan yang tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap waktu dan tempat tindak pidana dilakukan adalah obscuur libel dan batal demi hukum.”

Putusan MA RI No. 36 K/ Kr/1968 - Surat dakwaan wajib uraikan locus & tempus cermat jelas lengkap, jika tidak = obscuur libel & batal demi hukum.

Dan MA RI No. 589 K/ Pid/1984* - JPU dilarang menambal dakwaan lewat Replik. Akibatnya cacat formal tidak dapat disembuhkan Replik.

JPU juga campur aduk: Akte 057/2018, 23 Akte 061/2018, Akte No 08, 010 dan 011 09 Jan 2020 (jual saham) tapi sembunyikan No Akte, Juni 2020 ditulis kredit saya (macet), padahal Jan 2023 ada perpanjangan kredit, 21 Feb 2025 (cessie gelap gelapan).

Kapan Radit menipu? 2018, 2019, 2020, atau 2025? Tidak jelas. Dakwaan kabur / Obscuur Libel.

Menurut beliau, hal hal yang dilakukan JPU sudah cukup bagi Hakim kabulkan eksepsi Raditya dakwaan Batal Demi Hukum. Radit tlp, pekan lalu ditemui staf ombudsmen yang kebetulan datang bersamaan dengan pensiunan hakim. Beliau sorori dakwaan jpu yang campur aduk 5 akte notaris yang hanya 1 akte yg saya ttd.

Kita menulis:JPU camp Beliau soroti kalimat JPU campur aduk: 23 Agustus 2018 (gadai), 09 Nov 2019 (cek 1), 29 Nov 2019 (cek 2), 09 Jan 2020 ( jual saham), 12 Jan 2020 (cek 3), Juni 2020 (macet), 21 Feb 2025 (cessie).

Kapan Radit menipu? 2018, 2019, 2020, atau 2025? Tidak jelas.

Kata beliau tulisan JPU diduga pembohongan publik oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Ada tindakan manipulasi informasi, penyembunyian fakta, atau penyampaian pernyataan tidak benar kepada masyarakat demi kepentingan tertentu. Beliau sarankan, selain adukan jpu ke jamwas dan komjak, bisa ke ombusdmen.

Pensiunan Hakim dan staf Ombudsman itu melihat cacat yang sama.

JPU mencampur aduk 5 Akte Notaris menjadi 1 narasi penipuan itu = Dakwaan Obscuur Libel (Tidak Jelas / Kabur). Melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

23 Agustus 2018 (Gadai Saham): Ini perdata murni. Radit hanya tanda tangan 1 akte ini.

09 Nov 2019 (Cek 1), 29 Nov 2019 (Cek 2), 09 Jan 2020 (Jual Saham), 12 Jan 2020 (Cek 3): Ini perbuatan orang lain, bukan Radit.

Juni 2020 (Macet): Ini akibat hukum perdata.

21 Feb 2025 (Cessie): Ini peralihan hak tagih perdata 5 tahun kemudian.

JPU tidak menjelaskan: Kapan, Di Mana, dan Bagaimana Radit menipu?

Kalau 2018 gadai saham, di mana letak tipunya? Uang ada, saham ada, akte notaris ada. Raditya tidak tahu menahu.

Kalau 2025 cessie, Radit justru dirugikan

“Kapan Radit menipu? 2018, 2019, 2020, atau 2025? Tidak jelas. Ini masuk Pembohongan Publik oleh APH karena manipulasi kronologi.

Saya akan adukan JPU ke JAMWAS (Jaksa Agung Muda Pengawasan):* Adukan JPU tidak cermat, campur aduk fakta perdata jadi pidana. ke KOMJAK (Komisi Kejaksaan):* Adukan pelanggaran etik JPU. K e O M B U D S M A N R I ,Maladministrasi* dalam pelayanan hukum. JPU sebagai APH menyembunyikan fakta dan mencampur aduk waktu kejadian sehingga merugikan hak asasi Terdakwa.

JPU Maladministrasi berupa Pengaburan Fakta dan Ketidakjelasan Locus Tempus Delicti.

“Apa JPU anggap saya sudah pikun disuguhi manipulasi kronologi.Jelas rekayasa sistemik. Saya tidak membiarkan negara dirusak oknum APH,” tegas Raditya. rmc, tt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru