Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Jalani Pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim

surabayapagi.com
Ditreskrimum Polda Jatim. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Abdul Haris dan Suko Sutrisno terlihat mendatangi Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) pada Selasa, (11/10/2022)

Keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Berdasarkan pantauan Harian Surabaya pagi, Abdul Haris tiba di Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Sumardhan.

Keduanya turun dari mobil dan sempat menyapa awak media. Dalam kesempatan itu, Abdul Haris mengatakan siap menjalani proses hukum sesuai ketentuannya.

"Ya kita mengikuti proses hukum, pada prinsipnya kita taat hukumlah, akan kita ikuti prosesnya," ujarnya kepada wartawan Harian Surabaya Pagi di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Tak lama kemudian, tersangka Suko Sutrisno juga terlihat mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim. Ia langsung masuk ke ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tanpa menyampaikan apapun kepada awak media.

Baca juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan keenam tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Kamis (6/10/2022) pekan lalu. Dimana sebanyak 131 penonton tewas dalam insiden ini.

Keenam tersangka tersebut yakni Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto,Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ari

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru