2 Pelaku Penganiayaan di Jalan Prapen Surabaya Diringkus Polisi

surabayapagi.com
Pelaku beserta BB senjata tajam clurit saat diamankan. SP/Bayu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pelaku penganiayaan terhadap korban YM (20) warga Jalan Sayur Surabaya, berhasil ditangkap petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Para pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Mereka adalah MRA (17), warga Jalan Keputih, Surabaya dan MSR (19), warga Jalan Keputih Timur, Surabaya.

Baca juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Sementara barang bukti (BB) yang diamankan Polisi berupa 2 buah senjata tajam (sajam) jenis celurit, 1 unit sepeda motor yang dibuat sarana, dan 1 buah jaket yang dikenakan saat kejadian.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Agung Kurnia Putra menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan tersebut.

“Kami tangkap keduanya di rumahnya masing-masing,” kata  AKP Agung Kurnia Putra, Rabu (15/12/2021).

Hasil penyidikan, dua tersangka mengaku tidak mengenal korban dan temannya. Ketika itu, mereka bersama empat rekannya mengendarai tiga motor melintas di traffic light  Jalan MERR, Surabaya.

Saat berhenti, kedua pelaku sempat terjadi cek – cok dengan korban. Mereka kemudian meneruskan perjalanan ke arah Jalan Panjang Jiwo Surabaya, Hingga kembali mereka berhenti di traffic light Jalan Panjang Jiwo.

“Merasa tersinggung dan tidak terima, rombongan pelaku mengejar rombongan korban usai cek – cok di Jalan Ir Soekarno tersebut,” jelas Agung.

Baca juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Saat hendak memutar balik, salah satu rombongan korban melempar batu ke arah teman tersangka. Ini rupanya yang membuat rombongan pelaku mengejar korban bersama temannya.

Mereka akhirnya berhenti di jalan Prapen Surabaya, Kedua pelaku lantas turun dari motornya dan mendatangi korban sambil membawa celurit.

Mereka berdua langsung menyabetkan sajam ke arah korban sebanyak dua kali dan mengenai helm dan jaket korban. Tak puas, kembali celurit diayunkan dan disabetkan ke arah korban dan mengenai pinggang hingga luka parah.

Sebelum melakukan penganiayaan kepada korban, pelaku mengaku kondisinya habis mabuk minuman keras bersama rekannya.

Baca juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

"Iya kami sebelumnya sedang minum minuman keras bersama," ungkap Pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara. Yu

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru