Antar Pesanan Sabu, Pemuda Sidoarjo Diringkus

surabayapagi.com
Tersangka saat diperiksa petugas di Mapolresta Sidoarjo.

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Satu persatu pengedar barang haram di wilayah Sidoarjo ditangkap polisi. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus narkoba dengan tersangka Thaariq Akbar (25), Warga Desa Pamotan RT 04 RW 02, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Pemuda yang tinggal di Banjarbendo RT 13 RW 06, Kecamatan Candi itu, ditangkap petugas di kawasan Jalan Raya Perum Gading Fajar 2, Sidoarjo.

Baca juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

"Usai mendapat laporan dari masyarakat, yang bersangkutan ini kami intai pergerakannya dan kami lakukan penangkapan," kata Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, AKP M. Indra Najib, Senin (6/7/2020).

Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati barang bukti berupa satu paket sabu siap diserahkan ke pemesannya.

Sebelum tertangkap, Thaariq selalu membawa sabu yang didapat dari seseorang bernama Kipli (DPO).

Saat berada di warung kopi kawasan Desa Sumokali, Kecamatan Candi tersangka mendapat telepon dari pemesan berinisial D. "Karena sabu itu selalu dibawa, tersangka dengan mudah menyiapkan pesanannya," terangnya.

Baca juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Setelah menyiapkan satu paket sabu, tersangka bergegas ke Jalan Raya Perum Gading Fajar 2 untuk mengantar pesanan. "Di lokasi itulah tersangka kami tangkap," katanya.

Saat pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo, tersangka juga mengaku masih mempunyai 8 paket sabu. "Kami gelandang untuk memberitahukan sabu yang lain," ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. "Masih dalam pengembangan terhadap tersangka lain," pungkasnya.

Baca juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru