Bawa Kabur Mobil Majikan, Lima Jam Kemudian Ditangkap

surabayapagi.com
Pelaku dan barang bukti ditunjukkan saat rilis. SP/Sugeng Purnomo

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Kasus pencurian mobil bermodus menggunakan kunci cadangan di Perumahan Pondok Jati Kab. Sidoarjo berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, Senin (18/4/2022) .Terungkapnya kasus tersebut setelah adanya laporan dari korban ke polisi, bahwa pelakunya adalah karyawannya sendiri.

Pencurian terjadi pada 18 April 2022, berawal adanya laporan dari korban pukul 14.00 siang terjadi pencurian mobil, kemudian melalui barang bukti rekaman CCTV pada pukul 16.00 Wib Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi tersangka dan polisi berhasil mengungkap tersangka pukul 19.00 Wib. Tersangka VMA adalah karyawan korban sebagai tenaga jual beli mobil.  

Baca juga: 7 Pengeroyok Pelajar di Sidoarjo Diamankan, 4 Pelaku masih di Bawah Umur

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa kerja keras Unit Reskrim Polresta Sidoarjo membuahkan hasil setelah pengungkapan tersangka pencurian mobil dalam waktu lima jam.

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan modus operandi tersangka VMA yang mencuri 1 unit mobil Honda Jazz warna merah dari pemilik AMG dengan cara menggunakan kunci cadangan, diambil tersangka saat ditemukannya terjatuh di dalam mobil.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Demak

“Korban dan tersangka saling mengenal, tersangka ini berniatan ingin memiliki mobil tersebut lalu menggunakan kunci cadangan yang di dalam mobil, sempat baterainya habis dan tersangka mengganti baterainya tanpa sepengetahuan korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro wartawan.

Kapolresta Sidoarjo menambahkan tersangka saat melancarkan aksinya mobil disembunyikan di parkiran RS Delta Surya, kemudian tersangka ditangkap di Jl. Pahlawan di warkop belakang kantor Dinas Sosial Senin, (18/04/2022) pukul 20.30 Wib.

Baca juga: DPRD-Polresta Sidoarjo Cari Solusi Atasi Balap Liar

“Dengan adanya rekaman CCTV dari korban sehingga dalam waktu lima jam tersangka langsung ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo” Ucap Kapolresta Sidoarjo pada Wartawan Selasa (19/4/2022).

Sementara itu, tersangka ditetapkan Pasal 362 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara. sg

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru