7 Pengeroyok Pelajar di Sidoarjo Diamankan, 4 Pelaku masih di Bawah Umur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pelaku pengeroyokan Achmad Maulana (17), pelajar kelas 11 SMK YPM 8 Sarirogo akhirnya ditangkap. Polisi menangkap tujuh orang. Ironisnya empat pelaku masih di bawah umur.

"Pelaku yang berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo berjumlah 7 orang, 4 remaja, dan 3 masih anak di bawah umur," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Selasa (2/4/2024).

Ketujuh pelaku yakni berinisial MS (17) warga Beji Pasuruan, AA (18) pelajar warga Sedati Sidoarjo, BA (18) dan RA (18), BR (16), HE (15), dan MR (17) kelima anak tersebut warga Kecamatan Porong.

Christian menambahkan ketujuh pelaku memiliki peran masing-masing seperti ada yang melindas korban dengan menggunakan sepeda motor, ada juga yang berperan memukul kepala korban dengan menggunakan senjata ruyung.

"Semua pelaku ini merupakan sekelompok komunitas anak jalanan, yang pada malam hari mereka melakukan konvoi dengan mengendarai sepeda motor. Melihat ada komunitas lain dipastikan terjadi perkelahian, seperti yang terjadi di Jalan Pahlawan Sidoarjo," kata Christian.

Ia menambahkan para pelaku akan dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 80 ayat (1) ayat (3) jonto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2018, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tandas Christian.

Sebelumnya, dua orang remaja terkapar di Jalan Pahlawan dari arah Mal Ramayana ke arah Stadion Gelora Delta Sidoarjo (GDS). Tepatnya di depan Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial PMKS Sidoarjo pada Minggu (10/3) dini hari. Keduanya diduga korban pengeroyokan.

Dari dua remaja itu, satu orang bernama Achmad Maulana (17) warga Perum Griya Sumantoro, Plumbungan, Sukodono ditemukan meninggal dunia di lokasi. Ditemukan sejumlah luka dan pendarahan pada tubuh korban.

Sementara itu satu korban lainnya, bernama Lukmananul Hafidz (20) warga Dusun Krempreng, Desa Tanjung Sari, Taman diketahui masih dirawat di RSUD Sidoarjo akibat luka berat. Sd-01/ham

Berita Terbaru

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Selama bulan Ramadhan 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, akan menyiapkan dua lokasi khusus berburu takjil sekaligus…

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka mengantisipasi kenaikan konsumsi beras selama Ramadhan 1447 H yang diperkirakan sekitar 25 persen dibanding hari biasa,…

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) adalah kegiatan penutupan jalan utama dari kendaraan bermotor untuk…

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…