Beraksi 4 Kali, 2 Bandit Jalanan Diringkus

surabayapagi.com
Jamaludin (20) dan Sulaiman (27) saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. SP/Jemmy

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan wanita yang menjadi korban penjambretan, pada Minggu (23/7/2020) lalu. Wanita bernama Octavianingrum, asal Ngaglik Kandangan Kab. Kediri ini menjadi korban jambret di daerah Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya. 

Setelah petugas menjalani serangkaian penyelidikan dari keterangan saksi-saksi, para pelaku jambret tersebut dapat diidentifikasi oleh polisi. 

Baca juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Dua pelakunya yakni, Jamaludin (20) warga Jala Layar 25 RT 05 RW 03 Kel. Krembangan Utara Surabaya dan Sulaiman (27) warga Jalan Dapuan Baru Kel. Krembangan Utara Kec. Pabean Cantikan Surabaya.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky mengatakan, setelah diamankan keduanya dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari penyidikan, dua bandit tersebut sudah beraksi beberapa kali di wilayah Surabaya. "Dari pengakuannya sudah 4 kali," Kata Arief, Senin (24/8/2020). 

Dari hasil introgasi, lanjut Arief, para pelaku sudah beraksi di Jalan Karangmenjangan Surabaya dengan hasil HP Vivo, Jalan Dharma Husada dengan hasil HP Samsung J2, Taman Pekalongan depan GKN dengan hasil HP Realme C1.

Baca juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

"Yang terakhir yaitu kemarin, di jalan Manyar. Modusnya, sama seperti pelaku lain yakni memepet korban kemudian pada saat ada kesempatan pelaku merampas paksa barang milik korban," tambah Iptu Arief Rizky. 

Dari dua jambret ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit HP merk Vivo milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih yang digunakan sarana oleh pelaku. 

Baca juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Kedua Jambret itu kini sudah dijebloskan kedalam penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. Jem

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru