Beraksi di 14 TKP, Dua Maling Motor Diringkus

surabayapagi.com
Kedua pelaku ditunjukkan saat rilis.

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Beraksi di 14 TKP, duo residivis curanmor diamankan Polres Probolinggo. Keduanya adalah Supandi (45), warga Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, dan Askur Wahyudi (39), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Kedua pelaku memang sudah sering melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Probolinggo.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Setelah melakukan pengintaian, mereka pun beraksi,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi pada Selasa, (12/10).

Baca juga: Beraksi di 19 TKP, Komplotan Curanmor di Malang Diringkus

Pelaku, kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio merupakan residivis. Tercatat pelaku sudah dua kali pernah dipenjara atas kasus yang sama. Saat bersaksi pelaku tak segan membacok korban.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan polisi oleh Busri Musani, 64, warga Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu pada Jumat (27/9/2019). Korban melapor ke polisi usai motornya hilang saat diparkir dekat sawah. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi nama Supandi dan menangkapnya.

Ketika diperiksa oleh penyidik, Supandi menyebut Askur Wahyudi, rekan kerjanya. Polisi pun bergerak mengamankan pelaku kedua di rumahnya. “Setelah diamankan, dari hasil pemeriksaan mereka mengakui beraksi sebanyak 14 TKP di wilayah Kecamatan Dringu dan Kota Probolinggo,” terang ia.

Baca juga: Hanya Butuh Dua Hari, Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Mardi Waluyo Ditangkap

Aksi di belasan TKP itu, diakui terjadi selama tahun 2019 sampai 2021. Namun hanya 11 TKP yang berhasil diidentifikasi oleh polisi. Sesuai dengan registrasi laporan dan surat kendaraan milik korban.

Kedua pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Edarkan Ribuan Pil Koplo, Pemuda di Probolinggo Masuk Bui

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru