Bupati dan Wabup Lumajang Kompak Donasikan Gaji ke Warga Selama PPKM Darurat

surabayapagi.com
Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati.

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Di tengah pandemi covid-19 yang hingga kini belum usai ditambah pemberlakuan PPKM Darurat yang membatasi mobilisasi warga membuat masyarakat kaum ke bawah lebih kesusahan. Oleh karena itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati sepakat akan mendonasikan gaji pokok mereka selama PPKM Darurat.

Gaji pokok bulanan kedua pejabat di lumajang itu akan disalurkan untuk membeli beras yang nantinya digunakan sebagai bantuan kepada masyarakat terdampak PPKM Darurat.

Baca juga: Pemkab Lumajang Dorong Pengembangan Komoditas Tembakau dan Kopi

Hal itu disampaikannya usai melakukan peninjauan ketersediaan stok beras bantuan di GOR Wirabhakti Lumajang, Sabtu (17/7).

“Saya (bupati) dan ibu wakil bupati, bunda Indah gajinya tidak kami ambil, semua akan kami serahkan untuk forum zakat untuk tambahan beras selama PPKM Darurat,” ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Lumajang Akui Belum Punya Data Konsumsi Elpiji 3 Kg Warga

Diketahui, kebutuhan beras yang akan digunakan untuk bantuan selama masa PPKM cukup tinggi. Hal itu, lantaran banyak pedagang kaki lima dan pengusaha warung kopi mengalami sepi pengunjung.

Saat ini, beras yang terkumpul sekitar 12.500 paket lebih dengan kemasan masing masing 5 kg. Jumlah tersebut dinilai masih kurang.

Baca juga: Perlombaan Tarik Tambang di Lumajang Diharapkan Mampu Dongkrak Perekonomian

“Tentu masih kurang, karena itu perlu kebersamaan dengan seluruh forum lembaga zakat dengan menghimpun zakat infaq dan sodaqoh, serta donasi dari masyarakat yang berkeinginan berbagi untuk membantu sesama bagi masyarakat yang terdampak PPKM darurat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, gaji kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya. Berdasar aturan, gaji pokok bupati ditetapkan sebesar Rp2,1 juta. Sementara gaji pokok wakil bupati sebesar Rp1,8 juga.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru