Buron Setahun, Satu dari 3 DPO Ditangkap

surabayapagi.com
Heru Gunawan, pemuda yang menjadi buron atas kasus penganiayaan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Buron setahun, Heru Gunawan warga Dampit berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Gondanglegi di jalan Raya Sepanjang, Gondanglegi, Kamis (29/4) lalu.

Baca juga: Wisata di Gunung Bromo Ditutup untuk Permbersihan

Pemuda berusia 22 tahun itu buron usai melakukan penganiayaan di arena pesta miras.

Kanitreskrim Polsek Gondanglegi Iptu Sigit Hernadi menjelaskan, Heru ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO) sejak setahun lalu atas kasus penganiayaan. “Masih ada dua temannya lagi masih buron,” ujar Iptu Sigit Hernadi, Minggu (2/5).

Dijelaskan,  kasus penganiayaan terjadi pada 31 Juli 2020 lalu. Saat itu  Heru bersama kedua temannya terlibat aksi pengeroyokan terhadap Mahmudi (25)  warga Dusun Sidorukun, Desa Clumprit Kecamatan Pagelaran. Penganiayaan itu terjadi di ladang jagung pinggir sungai Jalan Dr Wahidin, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.

Baca juga: Pasokan Kebutuhan Pokok Stabil Pasca Lebaran

Awalnya, antara korban dengan pelaku saling kenal. Mereka sama-sama anak jalanan yang biasa ngamen di simpang empat. Sebelum berakhir menjadi pengeroyokan, korban dan pelaku bahkan sempat pesta miras dan bercanda bersama.

“Mungkin karena sama-sama mabuk, antara korban dengan tersangka Heru terjadi salah paham. Heru marah pada korban. Dua pelaku lain membela Heru. Kemudian ketiganya bersama-sama mengeroyok korban hingga babak belur. Mahmudi juga mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya,” kata Iptu Sigit.

Baca juga: 4 Perampok di Malang Tertangkap, 2 Masih Buron

Usai mengeroyok, ketiga pelaku itu langsung kabur. Boimin, warga sekitar, baru menemukan korban saat datang ke ladang jagungnya. Saksi Boimin mendapati korban sedang mengerang kesakitan dengan sejumlah luka. Korban mengaku kalau dirinya baru saja jadi sasaran pengeroyokan. 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru