Diajak Nginap di Vila, HP Wanita di Probolinggo Raib

surabayapagi.com
Paul Wijaya (38), pelaku pencurian HP.

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Penggelapan HP di Kecamatan Prigen dengan modus menjanjikan pekerjaan kembali terjadi. Polsek Prigen telah mengamankan 1 tersangka, Rabu (4/8/2021).

Warga Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Prigen, usai mencuri handphone wanita asal Kabupaten Probolinggo. Berkedok mencarikan pekerjaan, Paul Wijaya (38), warga Wisma Tirtoagung Asri, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, dijerat dua pasal sekaligus.

Baca juga: Awas, Orang Berpura-pura Petugas Bank

"Tersangka kami amankan pada (4/8) kemarin karena terbukti telah menipu dan mencuri handphone korban di sebuah vila penginapan, Kelurahan/Kecamatan Prigen," jelas Kapolsek Prigen, AKP Bambang Tri Sutrisno. Kamis (5/8/2021).

Diketahui, identitas korban adalah Lutfiah Andrianingsih (32), warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Menurut polisi, awal mula perkenalan korban dan tersangka berlangsung di media sosial jejaring Facebook. Tersangka mencoba meyakinkan korban bila dirinya mempunyai vila penginapan di Prigen.

Korban yang tergiur tawaran tersebut pun setuju dan bertemu pada Senin (2/8) di sebuah vila di Prigen.

"Dalam pertemuan itu, korban diajak menginap di vila tersebut," tambah Bambang.

Baca juga: Terjatuh dari Kapal, ABK di Probolinggo Tewas

Tersangka yang mengetahui korban lupa membawa charger ponsel (hp), menawarkan pertolongan untuk membantu mengisi baterai hp di ruang penjaga vila.

Keeseokan harinya (3/8), korban mencari tersangka untuk menanyakan dimana ponselnya itu dan ternyata tersangka sudah tidak berada di vila. Dari situ korban tersadar telah menjadi korban pencurian. Korban langsung melapor ke Mapolsek Prigen.

"Setelah kita melakukan penyelidikan, tersangka berhasil kita tangkap saat nongkrong di warung pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya," urai Bambang.

Kepada penyidik, Paul mengaku jika hp tersebut telah dijual dan uangnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Pedagang Kuliner Meringis, Harga Tomat di Probolinggo Melejit

"Kita mengamankan uang Rp 500 ribu sisa keuntungan menjual hp korban, dan barang bukti sim serta memory card," tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru