Diduga Cemburu, Mantan Pacar Disekap dan Dianiaya

surabayapagi.com
Pelaku saat diamankan polisi berikut barang bukti.

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Mohammad Azrul Ahmaludin warga Benjeng, Kabupaten Gresik harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pemuda yang berusia 20 tahun itu harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menyekap dan menganiaya mantan pacarnya Yanda Elvariani Suryanto Putri.

Baca juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Korban disekap pelaku di kamarnya. Tak hanya menyekap, pelaku juga menganiaya korban yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian pelipis kiri.

Peristiwa ini terbongkar ketika saksi Nikmatul Tahqiro menerima kiriman foto dari M Miftakhul Khoir. Pesan itu berisi foto korban yang dianiaya pelaku.

Baca juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Nikmatul dan Khoir pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Benjeng. Sejumlah anggota bergerak mencari rumah pelaku.

Ternyata benar, korban berhasil ditemukan di kamar rumah pelaku dengan kondisi luka di bagian wajahnya. “Pelaku saat itu tertidur di kamar,” kata Kapolsek Benjeng AKP Sholeh Lukman Hadi, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Dishub Jatim akan Luncurkan Bus Trans Jatim Luxuryi di Koridor Gresik - Sidoarjo

Masih menurut Lukman Hadi, kasus penganiayaan ini masuk terus dikembangkan motifnya. Kenapa pelaku setega itu menganiaya mantan pacarnya. “Pelaku sudah kami tahan setelah menjalani pemeriksaan, ditambah bukti-bukti yang kuat ada dugaan penganiayaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dugaan sementara pelaku tersulut api cemburu. Hal ini karena korban adalah mantan pacarnya. Apalagi pernah berhubungan asmara. “Pelaku dan korban pernah ada hubungan asmara,” imbuhnya.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru