SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis pil ekstasi di pinggir jalan Raya Rajawali, Surabaya pada Jum’at (09/12/2022) dini hari.
Pemuda yang berhasil ditangkap diketahui berinisial J Bin MJ (22) warga Jalan Sawah Pulo Kulon, Surabaya.
Baca juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih
“Pemuda tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka pengedar,” ujar Kasatnarkoba AKP Hendro Utaryo kepada awak media, Minggu (01/01/2023) sore.
Hendro mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi adanya seorang pemuda yang sedang membawa pil ekstasi.
Baca juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak
“Setelah dilakukan lidik dan dilakukan penangkapan serta penggledahan, petugas mendapati 1 poket pil ekstasi yang didalamnya terdapat sebanyak tiga butir di pinggir jalan samping tersangka,” terang Hendro.
Ketika dilakukan penggeledahan tas tersangka, lanjut Hendro, petugas juga menemukan 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,91 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah handphone milik tersangka.
Baca juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. ari
Editor : Redaksi