Edarkan Ribuan Pil LL, Warga Kediri Diringkus

surabayapagi.com
Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas.

 

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kedapatan menyimpan pil dobel L, DU alias Mbah (42) harus mendekam di balik jeruji besi.

Baca juga: Tak Kapok ke-5 Kalinya, Rio Reifan Kembali di Bui Penyalahgunaan Narkoba

Pria warga jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri, diringkus jajaran Polsek Ngadiluwih, karena diduga telah mengedarkan narkoba.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason menjelaskan, penangkapan terhadap Mbah dilakukan pada Minggu (30/8) lalu sekira pukul 18.00 WIB di depan Stasiun Ngadiluwih.

Baca juga: Tukang Tato Nyambi Jual Pil Koplo

Menurut AKP Mukhlason, Pil Dobel L tersebut ditemukan di dashboard sepeda motor Honda Beat Warna hitam yang digunakan tersangka sewaktu petugas melakukan penggeledahan. Selain itu, juga ditemukan di dalam kamar rumah milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Ngadiluwih guna proses lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kata AKP Mukhlason, Senin (31/8).

Baca juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1.472 butir Pil LL, 1 handphone, 1 unit Honda Beat Warna hitam Nopol AG 4176 CA, dan uang tunai Rp. 110.000.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru