Enam Tersangka Ranmor Diringkus Unit Reskrim Polres Jember

surabayapagi.com
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat press conference Rabu (21/4/2021).

SURABAYAPAGI, Jember- Unit Satreskrim Polres Jember membekuk 6 tersangka curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dari Wilayah Kecamatan berbeda, 3 diantaranya dilumpulkan dengan timah panas karena berusaha melawan dan melarikan diri.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat press conference Rabu (21/4/2021) mengatakan para tersangka ini melakukan aksinya di beberapa Kecamatan diantaranya Umbulsari, Kencong, Puger, Sumbersari, Patrang, Kaliwates dan Rambipuji.

Baca juga: Beraksi di 19 TKP, Komplotan Curanmor di Malang Diringkus

"Dari tangan tersangka di amankan 8 unit kendaraan roda dua dan satu Pick Up Colt L 300. Tersangka berikut BB kini diamankan di Mapolres Jember guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,"terangnya. Modusnya para tersangka merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T.

Baca juga: Tak Berkutik Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Sukolilo di Rumahnya

"Para tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan. Adapun tersangka yang dilumpuhkan merupakan pencurian mobil, saat dilakukan penangkapan mereka melarikan diri, tandasnya. dik

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru