Gasak Motor di Asemrowo, Warga Tambak Mayor Diringkus Polisi

surabayapagi.com
Kolase foto tersangka curanmor dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo. Sp/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berinisial MK (21) di rumahnya yang terletak di Jl. Tambak Mayor Surabaya pada Rabu (11/01/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Aksi tersebut dilakukan tersangka MK bersama S alias Menyos yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Gelar Kompetisi Meracik Kopi, NESC Tingkatkan Ketrampilan Barista Surabaya

Kapolsek Asemrowo Hari Kurniawan menjelakan, keduanya menjalankan aksinya pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 17.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor ke Asemrowo. Mereka melihat sepeda motor korban terparkir di teras rumah yang berada di Jl. Rowo III No. 8 Surabaya.

“Tersangka MK yang masuk dan jadi eksekutor pencurian. Sementara temannya (DPO) mengawasi di luar,” kata Kompol Hari kepada awak media, Kamis (26/1/2023).

Ia mengungkapkan, tersangka saat itu masuk ke dalam teras rumah dengan memanjat pagar. Selanjutnya, merusak kunci kontak sepeda motor dan membawa lari motor Yamaha N Max warna abu-abu yang diparkir. Setelah berada di lokasi aman, motor curian diserahkan ke S.

Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdasarkan CCTV di lokasi serta mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan.

"Akhirnya kami berhasil meringkus pelaku MK di rumahnya," tuturnya.

Baca juga: Ajak Masyarakat Berolahraga dan Bersenang-senang, AKG Entertainment Gelar Pokemon Run 2024 di Surabaya

Selain meringkus MK yang merupakan warga asli Dusun Curah Lele, Jember, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna biru putih beserta STNK dan kunci kontak, sebuah topi warna hitam, kaos warna putih kombinasi hitam, celana jeans warna biru muda, BPKB motor Yamaha N max serta flash disc berisi rekaman CCTV.

“Motor korban dibawa temannya yang masih DPO. Sementara kami sita motor sarana milik tersangka Honda Beat. Kami bawa ke Mapolsek Asemrowo guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Hari menambahkan, hingga saat ini polisi masih mencari keberadaan teman tersangka yang melarikan sepeda motor korban.

“Sementara ini kami dari Unit Reskrim Polsek Asemrowo masih melakukan pengejaran terhadap temannya berinisial S (DPO),” ucapnya.

Baca juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Asemrowo Iptu Daniel Napitupulu menuturkan, dari hasil penyidikan, tersangka mengaku baru sekali ini terlibat kasus curanmor. Tersangka mengaku diajak oleh S. Dalam aksinya tersebut, MK bertindak sebagai eksekutor atau pemetik.

“Keterangan tersangka ini meragukan karena dia yang jadi eksekutornya. Pengakuannya baru sekali. Namun, kami masih mencari temannya untuk menguji keterangan tersebut,” ujar Daniel.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta. Kini pelaku MK sudah ditahan di Polsek Asemrowo dan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan (curanmor). ari

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru