Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Sales Diamankan Polisi di Blitar

surabayapagi.com
Mohamad Nur Komari dijebloskan ke penjara karena menggelapkan uang perusahaan. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satreskrim Polres Blitar meringkus seorang pelaku penggelapan dana perusahaan. Dalam kasus tersebut, sales wilayah Jawa Timur PT. First Ocean International ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan.

Tersangka Mohamad Nur Komari (41) warga Kapuhkiriman, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo ditahan usai diperiksa penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Puspitasari mengatakan, pelaku diamankan setelah menggelapkan uang milik perusahaan asal Jakarta. Pelaku berperan sebagai sales di Jawa Timur.

"Pelaku menggelapkan uang sebesar seratus juta rupiah, berdasarkan keterangan pelaku, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi," kata Kasatreskrim Polres Blitar Senin (24/10/2022).

AKP Tika menambahkan, awalnya pelaku ini menyetor uang ke perusahaan lancar. Namun saat pelaku mengirim barang ke perusahaan di wilayah Kanigoro Kabupaten Blitar pelaku meminta agar uangnya dibayar secara tunai sebesar 42. 809.760 lalu pembayaran kedua sebesar 50.000.000.

Baca juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

"Uang itu tidak disetor ke perusahaan, namun uang tersebut, digunakan untuk keperluan pribadi," imbuhnya

Sementara akibat perbuatan pelaku, kini perusahaan yang pelaku pekerja mengalami kerugian sebesar hampir sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah.

Baca juga: Bupati Blitar Resmikan Dua Palang Pintu Kereta Api di Wilayah Srengat dan Talun

Dan berdasarkan dua alat bukti yang sah dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku mengakui perbuatannya, yaitu diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

“Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru