Hakim: Sahat Simanjuntak Terima Suap Rp 39,5 Miliar

surabayapagi.com
Dua orang penyuap keluar dari ruang sidang PN Tipikor, usai mereka divonis 2,5 tahun penjara. SP/Budi Mulyono

Penyuapnya Divonis 2,5 Tahun Penjara

 

Baca juga: Dokter Pembuat Surat Sakit Bupati Sidoarjo, Akui Keliru

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan terdakwa kasus penyuapan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, hakim mengabulkan kedua terdakwa sebagai justice collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani dimana kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu hakim melihat beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu hal yang meringankan keduanya menjadi pelaku yang bekerjasama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.

"Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan," ucap Hakim Ketua Tongani, Selasa (16/5/2023).

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU dari KPK yang menuntut keduanya 3 tahun penjara. Dengan vonis ini Jaksa maupun kedua terdakwa langsung menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

 

Terdakwa Terima Putusan

Usai sidang, kedua terdakwa langsung dikelilingi oleh keluarganya yang sudah menunggu didalam maupun diluar ruang sidang. Usai sidang Eeng mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

"Saya terima, saya terima sudah itu saja," ucapnya singkat saat akan dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan pengawalan ketat polisi keduanya menyalami keluarga sambil menangis. "Iya.. Bapak akan pulang kok," ucapnya kala mencium anaknya.

Baca juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

 

Sahat Terima Suap Rp 39,5 Miliar

Sementara, dalam pembacaan vonis Abdul Hamid dan Eeng, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengungkap bahwa Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak menerima suap atas pengurusan dana hibah pokmas sebesar Rp39,5 miliar.

Majelis hakim juga merinci uang suap yang secara keseluruhan diterima Sahat sebesar Rp 39,5 miliar. Menurut majelis hakim, uang tersebut adalah fee ijon dari anggaran dana hibah jatah Sahat selama kurun waktu 2019 sampai 2022.

Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp98.003.172.000,00 untuk 490 pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang, dan Situbondo.

Dari anggaran tersebut, Sahat meminta jatah fee sebesar 25 persen yakni sebesar Rp23,5 miliar. Fee tersebut diberikan pada Sahat secara bertahap melalui orang kepercayaannya, Kosim.

Pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung.

Baca juga: Takmir Masjid Lapas Porong, Bebas Bersyarat

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp 77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp 28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp 39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp 270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp 8,2 triliun  untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Majelis hakim berkesimpulan Sahat sebagai penyelenggara negara berbuat sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

“Para terdakwa (Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng) telah terbukti memberikan ijon fee sebesar Rp39,5 miliar,” ujar hakim dalam pertimbangan putusannya. n bd/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru