Harta Rampasan KPK Senilai Rp 36 M Diserahkan ke Kementerian ART/BPN

surabayapagi.com
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, SP/KMP

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Barang tersebut berupa dua bidang tanah dengan nilai Rp36,93 miliar.

"Kami berterima kasih sekali kepada KPK dan Kementeiran Keuangan yang telah memercayai aset ini untuk dikelola oleh ATR/BPN," kata Sofyan.

Baca juga: Enam Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor

Salah satu tanah rampasan itu berada di Jalan Paso RT05/RW04, Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp26,88 miliar. Tanah tersebut berasal dari korupsi alat simulator SIM.

"Barang rampasan negara ini dalam perkara atas nama terdakwa Irjen Pol. Djoko Susilo," ucap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil usai penyerahan barang rampasan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto mengapresiasi kerja sama KPK dengan Kementerian ATR/BPN. Teritama dalam menelusuri harta negara yang diselewengkan koruptor.

"Tanpa bantuan kantor-kantor di bawah Bapak (Menteri ATR/BPN), kami tidak dapat melacak aset-aset yang digelapkan pelaku korupsi," ucap Karyoto.

Baca juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

Kedua barang rampasan tersebut yang diserahkan KPK kepada Kementerian ATR/BPN setelah perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Ini untuk kesekian kalinya KPK menyerahkan aset rampasan dari terpidana kasus korupsi kepada instansi pemerintah untuk dimanfaatkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2020).

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru