Industri Baja Jadi Sektor High Resilience di Pasar Domestik dan Ekspor

surabayapagi.com
Produksi baja semakin meningkat baik di pasar domestik maupun ekspor. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan sektor industri logam dasar dapat tumbuh sebesar 3,54 persen pada 2021. Hal ini menunjukkan kebutuhan baja dinilai semakin meningkat di musim pandemi Covid-19, baik di pasar domestik maupun ekspor seiring membaiknya perekonomian dunia termasuk Indonesia.

Di sisi lain, Al Remeithi, Ketua Komite Ekonomi baja dunia pada laman resmi Asosiasi Baja Dunia mengatakan, ada stabilisasi kemajuan terhadap vaksinasi, sehingga memungkinkan kembalinya normalitas secara bertahap di negara-negara pengguna baja.

Baca juga: Pendapatan Pajak Tembus Rp27,26 Triliun, Jatim Masih Jadi Kekuatan Ekonomi Kedua Nasional

“Terlepas dari dampak pandemi yang menghancurkan kehidupan dan mata pencaharian, industri baja global cukup beruntung untuk mengakhiri tahun 2020 dengan hanya sedikit kontraksi dalam permintaan baja,” katanya, Rabu (21/4/2021).

Selain itu, diperlukan instrumen yang mampu memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan, termasuk di sektor industri logam. Dengan fokus utamanya yakni bagi beberapa produk yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3L).

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi menyampaikan, nilai impor untuk HS produk SNI wajib tahun 2020 sebesar Rp 102 triliun. Angka itu menurun dibandingkan 2019 yang sebesar Rp 133 triliun. 

Baca juga: Pengaturan Impor PE dan PP tak Memerlukan Pertimbangan

“Meskipun nilai impornya menurun, saat ini terdapat 147 kode HS yang tersebar pada 28 SNI wajib sektor logam,” katanya. Maka diperlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mendukung pertumbuhan industri baja nasional. 

“Sehingga tidak ada celah lagi membanjirnya produk-produk impor yang tidak berkualitas ke pasar dalam negeri,” ujar Doddy. Lebih lanjut, penerapan SNI wajib pada produk logam juga bertujuan merealisasikan target substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022. 

Baca juga: Perizinan Impor Dipersulit, Pengusaha Sepatu Lokal Ketar-ketir Produksi Macet

“Pembatasan impor terutama bagi produk yang sudah dapat diproduksi oleh industri dalam negeri perlu diperkuat,” tuturnya.

Diharapkan ke depan, perubahan struktural pasca pandemi akan membawa perubahan bentuk permintaan baja. Industri baja akan melihat peluang menarik dari perkembangan pesat melalui digitalisasi dan otomatisasi, inisiatif infrastruktur, reorganisasi pusat kota, dan transformasi energi. Dsy15

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru